Breaking News

Minimnya Pengawasan Pekerjaan Rigit Betondan Drainase Kalirjo Padang Ratu Terkesan Asal Jadi

Lampung Tengah. Ungkap.id,- 7 November 2026 Pekerjaan rigid beton dan drainase di ruas jalan Kalirejo - Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, menuai sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya pekerjaan infrastruktur yang menggunakan uang rakyat miliaran rupiah ini terkesan asal-asalan, sembrono dan tidak memiliki papan informasi proyek.

Hasil investigasi di lapangan ditemukan material batu agregat yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan dikerjakan asal-asalan. Bahkan untuk material rigid beton sisa pengecoran banyak yang dijual bebas ke masyarakat sekitar lokasi.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu pelaksana pekerjaan melalui sambungan telepon, pelaksana tersebut mengelak dan tidak mengakui hal tersebut. Sangat berbeda dengan fakta di lapangan yang didokumentasikan.

Dalam hal ini masyarakat meminta Gubernur Lampung dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung agar segera mengecek, sidak dan mengaudit total pekerjaan ini.

Untuk mentaati UU Pers No.40/1999, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Dinas BMBK Provinsi Lampung dan Pelaksana Proyek.

KAJIAN HUKUM - 10 ATURAN & UUD YANG DIDUGA DILANGGAR

1. UUD 1945 PASAL 1 AYAT (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara wajib taat hukum.

2. UUD 1945 PASAL 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Rakyat berhak tahu berapa nilai proyek Kalirejo-Padang Ratu, siapa kontraktornya. Menutup papan informasi = melanggar hak konstitusi rakyat.

3. UUD 1945 PASAL 33 AYAT (3) Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jalan dibangun asal-asalan = merampas kemakmuran rakyat.

4. UU NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI Pasal 31 & 59. Pekerjaan konstruksi wajib sesuai standar mutu. Pelanggaran dikenai sanksi pembekuan hingga pencabutan sertifikat badan usaha.

5. UU NO. 38 TAHUN 2004 JO. UU NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG JALAN Pasal 57 & 63. Merusak jalan atau membangun tidak sesuai fungsi dipidana penjara 1 tahun atau denda Rp200 Juta.

6. UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KIP Pasal 52. Badan Publik yang sengaja menutup informasi publik dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp5 Juta. Proyek tanpa papan = melanggar UU KIP.

7. UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG TIPIKOR Pasal 2 & 3.Jual material milik negara = penggelapan aset negara, ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

8. PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 JO. PERPRES 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA. Setiap pekerjaan fisik wajib ada papan informasi memuat nama paket, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, pengawas, waktu. Tanpa papan = proyek siluman, bisa diputus kontrak dan blacklist LPSE.

9. SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA 2018 REVISI 2 DIVISI 7.1.Rigid pavement harus mutu K-350 (Fc'30 Mpa), tebal 25-30 Cm, dengan Lean Concrete 10 Cm. Wajib ada Job Mix Formula, Slump Test, dan Core Drill Test setelah 28 hari.

10. PERMEN PUPR NO. 10 TAHUN 2021 TENTANG SMKK. Setiap pekerjaan jalan wajib ada Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, rambu, APD, petugas K3.

ATURAN YANG SEMESTINYA - SOP YANG BENAR.

1.  Wajib pasang papan informasi 120x80 Cm di lokasi.
2.  Material batu dari quarry resmi, ada hasil uji Lab.
3.  Pengecoran pakai vibrator dan bekisting besi, bukan kayu asal-asalan.
4.  PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas BMBK wajib di lapangan jam 08.00-16.00 WIB.
5.  Tidak boleh ada material dijual ke warga. Sisa cor dibuang di disposal area resmi dengan berita acara.
6.  Setelah 28 hari wajib Core Drill di 5 titik per 100 Meter. Jika mutu di bawah K-350, wajib bongkar dan cor ulang biaya kontraktor.

TUNTUTAN MASYARAKAT.

1.  Mendesak Gubernur Lampung sidak langsung ke ruas Kalirejo - Padang Ratu.
2.  Mendesak Kadis BMBK Provinsi Lampung hentikan pembayaran termin dan audit mutu beton via Core Drill.
3.  Mendesak Inspektorat Provinsi Lampung dan Kejati Lampung turun investigasi.
4.  Mendesak kontraktor nakal di-blacklist dan dimasukkan daftar hitam LPSE.(rls)

Type and hit Enter to search

Close