Lampung Selatan. Ungkap.id, - Diduga ada oknum aparatur sipil negara atau ASN di Lingkup Kabupaten Lampung Selatan ikut berkampanye untuk kemenangan salah satu Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, tak tanggung-tanggung diduga adalah seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan inisial "PS".
Betapa tidak, hal itu terlihat jelas ketika awak media sedang melakukan peliputan dalam kegiatan istri Pasangan calon Presiden nomor urut 3 di lapangan Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang pada Selasa, 09 Januari 2024, "PS" mengenakan pakaian Kaos Hitam, Topi Merah dan celana panjang sedang memberikan uang kepada beberapa masyarakat di stand Disabilitas di lokasi kampanye ibu Atiqoh.
Padahal, sesuai aturan menyatakan dengan tegas apabila ada ASN yang terlibat dalam politik praktis, apalagi ikut dalam melakukan kampanye bersama Paslon, Apabila ditemukan adanya salah satu ASN yang melanggar larangan tersebut maka sanksi berat menantinya.
Berikut Larangan dan sanksi ASN.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil telah secara jelas menyebutkan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai negeri sipil.
Nilai-nilai dasar itu adalah ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi dan semangat jiwa korps.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) menyampaikan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pasal 4 PP 53/2010 secara tegas melarang PNS untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau,
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Hal senada juga terdapat dalam UU Pilkada bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.
Dengan adanya pemberitaan ini, semoga pihak Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan bisa melakukan investigasi dan memanggil pihak yang bersangkutan.
Di tempat terpisah, Aminudin S.P., selaku ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) menyesalkan peristiwa bagi-bagi uang oleh seorang ASN di Lampung Selatan.
Dia juga mempertanyakan tugas dan fungsi Panwas Kabupaten Lampung Selatan.
"Bila benar peristiwa bagi-bagi sejumlah uang oleh oknum ASN pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan, tentunya sangat kita sayangkan. Kita juga mempertanyakan Panwas Lampung Selatan, kok sepertinya tidak bekerja maksimal sementara mereka sudah mendapat gaji dari uang rakyat !! Jangan sampai Panwas Lampung Selatan dinilai masyarakat tutup mata dan tidak punya nyali untuk melakukan fungsi pengawasannya,!!" Tegas Aminuddin.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media ini masih menggali keterangan resmi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, meskipun sudah dihubungi melalui via WhatsApp pribadinya. (Tim)
Social Footer