Lampung Utara,Ungkap.Id,- Direktur Utama RSUD Ryacudu, dr.Cholif Paku Alamsyah,M.Kes., diduga menutupi informasi publik saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di ruangannya, Kamis (5/11/2026).
Kedatangan awak media bertujuan untuk menelusuri dugaan persoalan anggaran Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp 31,4 Miliar periode Oktober-November 2026 di RSUD Ryacudu.
Namun, saat hendak diwawancarai, Cholif meminta agar pertemuan tersebut tidak diliput maupun direkam.
"Saya minta untuk tidak usah konfirmasi dan direkam, apalagi untuk dinaikkan berita. Saya cuma ingin datar. Jangan karena hujan sekali semua sirna, karena berita kritik bisa menghancurkan semua dan tidak tersisa," ujar Cholif.
Selain itu, Cholif juga disebut meminta agar berita sebelumnya tidak dinaikkan.
"Tidak usah dinaikkan berita yang kemarin, kalau mau komunikasi santai saja," katanya.
Cholif juga menyampaikan keberatannya jika konfirmasi dilanjutkan ke Dinas terkait maupun BKAD.
"Untuk apa mereka memperpanjang konfirmasi sampai ke sana, tidak usah diperpanjang," ujarnya.
Menurut Cholif, menjalankan tugas sesuai porsi secara normal dinilai tidak mudah. Ia juga menyebut beban sebagai Dirut RSUD semakin berat karena harus bekerja dalam tim, sementara ada beberapa karyawan yang dinilai tidak sejalan.
Dalam pertemuan itu, Cholif beberapa kali meminta awak media untuk tidak merekam dengan alasan ingin berkomunikasi secara aman.
Ia juga menyampaikan bahwa apapun tugas yang diberikan pimpinan akan ia kerjakan.
"Apapun tugas yang diberikan pimpinan ke saya, pasti akan saya kerjakan. Dan tidak mungkin itu beranjak dari keinginan saya sendiri," ujarnya.
Saat disela terakhir awak media menanyakan pendapat tentang berita sebelumnya kepada Cholif dan dijawab "kalau itu saya no comment".
Pernyataan tersebut, menurut awak media, justru membuat publik semakin mempertanyakan kebenaran dugaan persoalan Alkes di RSUD Ryacudu.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak RSUD Ryacudu belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait dugaan anggaran Alkes tersebut. Awak media masih berupaya meminta hak jawab dari pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Helen S Mandola,S.Kom)
Social Footer