JAKARTA,Ungkap.id,– Putusan bebas dalam sejumlah perkara pidana lingkungan hidup, kehutanan, dan konservasi sumber daya alam di Pengadilan Negeri (PN) Sintang pada Agustus 2026 menjadi perhatian publik.
Advokat sekaligus pengamat kebijakan hukum dan publik, Hario Setyo Wijanarko, SH., CNSP., CCL, menilai pertimbangan hukum dalam putusan-putusan tersebut penting untuk dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar dapat dipahami, diuji dan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan hukum.
Sejumlah perkara yang menjadi sorotan antara lain perkara Nomor 49/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, 50/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, serta 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sintang, perkara Nomor 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg diklasifikasikan sebagai perkara Konservasi Sumber Daya Alam, sementara perkara kehutanan diklasifikasikan sebagai Penebangan Kayu.
Hario menegaskan bahwa putusan bebas merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian berlangsung di persidangan“ Kami menghormati independensi hakim. Namun, independensi tidak boleh dimaknai sebagai putusan yang tertutup dari penjelasan kepada publik,” ujar Hario.
Menurutnya, perhatian publik tidak semata-mata muncul karena adanya putusan bebas, tetapi juga karena adanya beberapa perkara lingkungan hidup dan kehutanan yang menjadi sorotan dalam periode yang berdekatan“Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana majelis hakim menilai alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, serta pemenuhan unsur pidana dalam masing-masing perkara,” katanya.
Ditemui secara terpisah, Ahli Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Rahmat Saputra, SH., MH., turut memberikan pandangan terhadap persoalan tersebut, menurutnya Dr. Rahmat, publik memiliki hak untuk mengetahui dasar dan pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan suatu putusan.
“Keterbukaan alasan hukum menjadi hal yang penting. Apakah terdapat persoalan pada rantai penguasaan barang bukti, apakah keterangan saksi atau ahli dinilai tidak cukup, atau terdapat unsur pasal tertentu yang menurut majelis tidak terbukti semuanya semestinya dapat dijelaskan melalui pertimbangan hukum dalam putusan,” ujar Dr. Rahmat.
Ia menambahkan, perkara kehutanan dan perdagangan bagian satwa yang dilindungi tidak hanya menyangkut kepentingan individual terdakwa, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan negara dalam menjaga kelestarian hutan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati.
Kerusakan Hutan dan Ancaman Karhutla
Dr. Rahmat juga menyoroti dimensi ekologis dari perkara penebangan dan pengangkutan hasil hutan, menurutnya, kerusakan kawasan hutan tidak berhenti pada hilangnya potensi ekonomi atau berkurangnya tutupan vegetasi, dalam konteks Kalimantan, kondisi tersebut juga dapat berkaitan dengan meningkatnya kerentanan ekosistem terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama ketika terjadi musim kering.
“Hilangnya tutupan vegetasi, menumpuknya sisa tebangan serta terbukanya akses ke kawasan hutan dapat meningkatkan kerentanan suatu kawasan terhadap kebakaran dan risikonya menjadi semakin serius apabila kerusakan terjadi pada ekosistem gambut yang mengalami pengeringan,” jelasnya.
Karena itu, menurut Dr. Rahmat, penegakan hukum kehutanan perlu dilihat tidak hanya dari aspek administratif dan pembuktian tindak pidana, tetapi juga dalam konteks perlindungan fungsi ekologis hutan dimana penegakan hukum juga memiliki dimensi ekologis yang lebih luas yaitu menjaga fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem dan mengurangi kerentanan terhadap bencana ekologis, termasuk karhutla,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Rahmat memberikan analisis khusus terhadap putusan perkara Nomor 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg yang dalam SIPP PN Sintang diklasifikasikan sebagai perkara konservasi sumber daya alam dan menurutnya, persoalan yang perlu diperhatikan bukan semata-mata hasil akhir berupa putusan bebas, melainkan bagaimana konstruksi argumentasi hukum dibangun dalam menghubungkan norma, fakta persidangan juga alat bukti dan kesimpulan hukum.
Ia berpendapat bahwa pertimbangan hukum semestinya menunjukkan hubungan yang koheren antara ketentuan pidana konservasi, fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti serta tujuan perlindungan terhadap sumber daya alam dan keanekaragaman hayati “ Putusan harus dapat menjelaskan secara terang hubungan antara alat bukti, unsur delik serta alasan mengapa suatu alat bukti dinilai memenuhi atau tidak memenuhi standar pembuktian,” ujarnya.
Dr. Rahmat menilai, analisis terhadap perkara satwa dilindungi juga perlu memperhatikan konteks penegakan hukum konservasi, termasuk realitas perdagangan satwa ilegal dan kepentingan ekologis yang hendak dilindungi oleh undang-undang.
Analisis terhadap Putusan Nomor 84/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg.
Selain perkara konservasi, Dr. Rahmat juga menyampaikan analisis terhadap Putusan Nomor 84/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg. Data Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat perkara tersebut sebagai perkara pidana khusus lingkungan hidup dengan terdakwa Rabani alias Ladong bin Hamsi, yang diputus pada 4 Agustus 2026.
Dalam analisisnya, Dr. Rahmat berpendapat bahwa terdapat persoalan yang menurutnya perlu dikaji lebih mendalam dalam penerapan hukum pembuktian, disisi lain Ia menilai, apabila fakta persidangan menunjukkan adanya pengakuan terdakwa mengenai pembelian, penguasaan, pengangkutan serta rencana penjualan kayu maka fakta tersebut perlu dianalisis bersama alat bukti lain yang diajukan di persidangan.
“Unsur ‘setiap orang’ terpenuhi" Jika terdakwa mengakui membeli kayu, memuatnya, membawa kayu tersebut dan mengaku sebagai pemilik maka rangkaian fakta tersebut harus ditempatkan dalam konstruksi pembuktian secara utuh bersama alat bukti lainnya,” kata Dr. Rahmat.
Ia juga menyoroti penggunaan Pasal 189 ayat (4) KUHAP, yang pada prinsipnya mengatur bahwa keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahannya, kecuali disertai alat bukti lain, menurutnya, apabila terdapat keterangan saksi, berita acara pengukuran, barang bukti kapal maupun kayu serta alat bukti lain yang sah maka keseluruhannya perlu dinilai secara komprehensif dalam konstruksi pembuktian.
“Persoalannya bukan menjadikan pengakuan terdakwa sebagai satu-satunya alat bukti tetapi bagaimana pengakuan tersebut dinilai bersama alat bukti lainnya sehingga dapat atau tidaknya membuktikan unsur tindak pidana menjadi terang,” jelasnya.
Dr. Rahmat juga mempertanyakan standar pembuktian mengenai jenis, ukuran dan volume kayu apabila hal-hal tersebut bukan merupakan unsur utama dari delik yang didakwakan.
“Yang harus diuji adalah apakah unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan terbukti berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan, karena itu hubungan antara fakta, alat bukti dan setiap unsur pasal harus dijelaskan secara konsisten dalam pertimbangan putusan,” katanya.
Dr. Rahmat menegaskan, kritik terhadap suatu putusan tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengintervensi independensi hakim adapun hakim menurutnya tetap memiliki kewenangan dan independensi dalam menilai alat bukti serta menjatuhkan putusan berdasarkan hukum“ Setiap hakim bebas dalam memutus perkara sebagai bentuk independensi kekuasaan kehakiman, namun apabila secara de facto dan de jure terdapat ratio decidendi yang menurut pihak tertentu tidak sesuai dengan pembuktian di persidangan maka putusan tersebut tetap dapat dikaji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.
Ia menyebut, dalam kajian hukum, persoalan seperti itu dapat menjadi objek analisis untuk melihat apakah terdapat kemungkinan kekeliruan dalam penerapan hukum (error in judicando) atau pertimbangan yang tidak memadai (onvoldoende gemotiveerd) karena itu, Dr. Rahmat mendorong agar pertimbangan hukum dalam perkara-perkara tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap penegakan hukum lingkungan hidup dan konservasi.
“Yang paling penting adalah memastikan setiap putusan dapat dipahami secara rasional berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, ketentuan hukum yang diterapkan, serta pertimbangan hukum yang jelas dan konsisten,” pungkasnya.(rls)
Social Footer