Breaking News

Skandal Ketahanan Pangan Pekok Bandung Baru, Data siskuDes fantastis, fakta lapangan gratis. Duga,an Fiktif


Pringsewu, Ungkap.id,- 23 Oktober 2026. Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara di Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, kembali terbongkar lebih dalam. 

Setelah sebelumnya mencuat dugaan BUMDes bermasalah dan hilangnya pemberitaan, kini Tim Investigasi Media menemukan kejanggalan serius pada Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2023 dengan nilai fantastis.

FAKTA: DATA SISKUDes vs PENGAKUAN KAKON & WARGA

Data resmi negara dari SISKUDes (Sistem Keuangan Desa) Pekon Bandung Baru TA 2023 mencatat pengeluaran Ketahanan Pangan sebagai berikut:

Rincian Anggaran Tercatat.

1.  Pelatihan Penanaman.Rp 8.314.000
2.  Penanaman Bawang Merah.Rp 35.425.000
3.  Penanaman Bibit Terong: Rp 68.650.000
4.  Pembelian Bibit Terong: Rp 15.600.000

Total Anggaran: Rp 127.989.000

Kejanggalan Mematikan.

1. Double Anggaran Terong Ada dua pos untuk komoditas yang sama. Pembelian Bibit Terong Rp15,6 Juta dan Penanaman Bibit Terong Rp68,6 Juta. Total untuk terong saja Rp 84.250.000 Secara akuntansi desa, ini wajib memiliki 2 RAB, 2 Kwitansi, dan 2 Laporan Pertanggungjawaban terpisah. 

2.  Fakta Lapangan GRATIS. Sepengetahuan masyarakat, bibit tersebut dibagikan GRATIS. Bahkan saat dikonfirmasi media, Kepala Pekon Bandung Baru menyampaikan program tersebut GRATIS. Jika gratis, mengapa Siskeudes mencatat negara telah mengeluarkan uang Rp127.989.000?

DASAR HUKUM & UUD YANG DIDUGA DILANGGAR

A. UUD 1945.
Pasal 23 Ayat (1) Pengelolaan keuangan negara wajib terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 33 Ayat (3) Bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

B. UU Desa & Permendagri (Pelanggaran Administrasi Berat)
UU No. 6/2014 Jo UU No. 3/2024 Pasal 26, 27, 30. Kakon wajib mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif.
Pasal 29  Kakon dilarang merugikan kepentingan umum, menguntungkan diri sendiri, dan melakukan KKN. Pelanggaran dapat diberhentikan (Pasal 40).
Permendagri No. 20/2018 Pasal 42 & 44 Setiap belanja wajib didukung bukti sah dan lengkap (RAB, Kwitansi, Foto 0%, 50%, 100%, Berita Acara). Jika tidak ada, maka FIKTIF

C. UU Tindak Pidana Korupsi (Ancaman 20 Tahun Penjara)

Inilah pasal yang akan menjerat:

UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001.
    Pasal 2 Ayat (1) & Pasal 3 Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara Rp127.989.000. Ancaman Pidana Seumur Hidup atau 4 s/d 20 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta s/d Rp1 Miliar.
   Pasal 8 Kakon yang menggelapkan uang yang dikuasainya karena jabatan. Ancaman 15 Tahun.
    Pasal 9. Memalsukan buku-buku / Siskeudes untuk pemeriksaan. Ancaman 5 Tahun.

Pasal 4 UU Tipikor Pengembalian kerugian keuangan negara TIDAK MENGHAPUSKAN pidana Sesuai pertanyaan masyarakat: Jangan hanya pengembalian tanpa proses hukum.

ADA APA DENGAN APIP & MONEV? LPJ MULUS TERUS?

Pertanyaan besar masyarakat: Dengan anggaran Rp127 Juta yang diduga janggal, mengapa semua LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Pekon Bandung Baru dinyatakan MULUS? Bagaimana hasil Monev Kecamatan Adiluwih?

PP No. 12/2017 Pasal 23 & Permendagri No. 73/2020. Inspektorat dan Camat wajib melakukan audit jika ada laporan masyarakat. Jika ditemukan indikasi fiktif/mark-up diatas Rp10 Juta, TIDAK BOLEH HANYA TGR (Tuntutan Ganti Rugi), WAJIB dilimpahkan ke APH (Kejaksaan/Polri)

TUNTUTAN MEDIA & MASYARAKAT.

1.  Mendesak Kejati Lampung & Polda Lampung Cq Dirkrimsus untuk melakukan audit investigatif terhadap Siskeudes Pekon Bandung Baru TA 2023 sebesar Rp127.989.000.
2.  Memanggil dan memeriksa Kepala Pekon, Sekdes, Kaur Keuangan, dan Kasi PMD Kecamatan Adiluwih selaku tim Monev.
3.  Menyita dan membuka kepada publik: RAB, 2 Kwitansi Terong (Rp68,6 Juta & Rp15,6 Juta), Kwitansi Bawang Merah, Daftar Kelompok Tani Penerima, Foto Dokumentasi Lahan, dan Laporan Hasil Panen serta PADes.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Pekon Bandung Baru belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya sesuai UU No. 40/1999 Tentang Pers Pasal 5. (Rls)

Type and hit Enter to search

Close