Breaking News

Saksi PT Permata Finance Indonesia Disorot di Persidangan" Hutomo Lim : Jangan Hadir Tanpa Menguasai Data & Pokok Perkara!

TANGERANG,Ungkap.id, -Persidangan perkara perdata Nomor 227/Pdt.G/2026/PN TNG di Pengadilan Negeri Tangerang kembali menjadi sorotan. Kali ini, Advokat Hutomo Lim, ST., SH., MH., mempertanyakan kesiapan saksi yang dihadirkan oleh PT Permata Finance Indonesia dalam memberikan keterangan terkait pokok perkara.

Hutomo menilai, terdapat hal yang sangat mendasar ketika saksi yang dihadirkan oleh perusahaan pembiayaan justru tidak mampu memberikan penjelasan secara konkret mengenai kapan akad kredit dibuat, berapa nilai pembiayaan, serta berapa jumlah outstanding. 

Menurutnya, informasi tersebut bukanlah persoalan teknis yang sulit, melainkan merupakan data fundamental yang seharusnya dikuasai oleh pihak yang memberikan keterangan di persidangan

“Kalau saksi dihadirkan untuk menerangkan suatu hubungan hukum, tentu yang bersangkutan harus menguasai fakta dan data dasarnya dan kapan akad kredit dilakukan dan berapa outstanding-nya merupakan pertanyaan elementer" Jangan sampai saksi hadir di persidangan, tetapi data pokok perkara justru tidak dikuasai,” tegas Hutomo.

Ia menegaskan, persidangan merupakan forum hukum yang harus dijalankan dengan keseriusan, transparansi dan tanggung jawab, dimana setiap keterangan saksi harus memiliki dasar pengetahuan yang jelas serta dapat diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.

“Kami tidak mempersoalkan siapa yang dihadirkan sebagai saksi, Akan tetapi ketika seseorang memberikan keterangan di bawah sumpah maka keterangannya harus benar-benar berdasarkan pengetahuan dan fakta yang dia ketahui dan jangan sampai keterangannya justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada memberikan penjelasan,” ujar Hutomo.

Hutomo juga menekankan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan majelis hakim dalam menilai alat bukti dan keterangan para saksi, namun ia meminta agar setiap fakta yang muncul di persidangan diuji secara cermat sehingga kebenaran materiil dapat ditemukan dan keadilan dapat ditegakkan secara objektif.

“Kami ingin perkara ini terang-benderang, adapun data harus dibuka, fakta harus diuji dan setiap keterangan harus dapat dipertanggung jawabkan, dan jangan sampai persoalan yang seharusnya sederhana ini menjadi kabur karena saksi tidak menguasai data yang justru menjadi dasar hubungan hukum para pihak,” tegasnya.

Ia berharap PT Permata Finance Indonesia dapat memberikan data dan dokumen yang relevan secara lengkap dalam proses persidangan sehingga perkara tersebut dapat diperiksa secara profesional dan proporsional.

“Pengadilan bukan tempat untuk memberikan keterangan berdasarkan perkiraan, dimana persidangan adalah tempat untuk menguji fakta dan bukti, karena itu, siapa pun yang hadir sebagai saksi harus siap mempertanggung jawabkan keterangannya secara hukum,” pungkas Hutomo.(Rls)

Type and hit Enter to search

Close