Breaking News

Revitalisasi Amanah Negara,Bukan Untuk Bancakan

Jakarta,Ungkap.id,- Program revitalisasi sekolah hakikatnya merupakan amanah negara untuk menjaga mutu dan kualitas layanan pendidikan bagi siswa, guru, dan satuan pendidikan. Tujuannya bukan sekadar memperbaiki gedung atau sarana-prasarana, melainkan menciptakan lingkungan belajar yang layak sehingga bermuara pada peningkatan prestasi akademik dan nonakademik siswa. Karena itu, setiap rupiah anggaran revitalisasi seharusnya kembali kepada kepentingan pembelajaran.

Revitalisasi tidak boleh berubah menjadi ruang aji mumpung bagi siapa pun. Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan dana revitalisasi digunakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran. Dugaan adanya upaya mengambil keuntungan pribadi, mengondisikan penyedia, atau melibatkan kepentingan keluarga tentu merupakan persoalan serius yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. 

Dinas pendidikan tidak boleh sekadar menjadi tameng ketika muncul persoalan. Pengawasan harus berdiri untuk menjaga kepentingan sekolah dan peserta didik, bukan melindungi kepentingan individu atau kelompok. Ancaman tata kelola juga muncul ketika oknum eksternal; termasuk pihak yang mengatasnamakan Tim Sukses Anggota DPR-RI,DPR, LSM, media, maupun aparat,  diduga meminta bagian dari proyek, material seperti baja ringan dan besi, serta ancaman dari pihak Internal Dinas terkait dengan minta fie yang ga masuk akal. Jika praktik semacam ini benar terjadi, pertanyaan mendasarnya sederhana: bagaimana mungkin kualitas bangunan dan sarana-prasarana sekolah dapat dijaga apabila sejak awal anggarannya sudah dibebani kepentingan berbagai pihak?

Perencanaan revitalisasi semestinya transparan dan melibatkan warga sekolah ,Komite, walimurid sebagai pengguna utama, bukan berlangsung melalui praktik kusak-kusuk yang tidak diketahui oleh mereka yang akan menggunakan fasilitas tersebut. Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai isu lokal. Pemerintah melalui Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen perlu memastikan pengawasan benar-benar hadir secara nyata di lapangan: memeriksa perencanaan, anggaran, pengadaan, material, pelaksanaan pekerjaan, kualitas hasil, serta keterlibatan warga sekolah. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, koordinasi dengan KPK dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya perlu dilakukan. Revitalisasi sekolah adalah uang negara untuk masa depan anak bangsa. Jangan sampai program yang seharusnya memperbaiki sekolah justru menjadi proyek memperkaya diri. (Tim).

Type and hit Enter to search

Close