Breaking News

Resmi Ketua LPAB Lampung Sopian A.St Laporkan Kepala Pekon Bandung Baru Terkaiy Duga,an Korupsi Rp127,9 juta dan Hilangnya Pemberita,an Bumdes

Pringsewu, Ungkap.id,- 26 Oktober 2026  Perang terhadap dugaan korupsi di tingkat desa memasuki babak baru. Ketua Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung, Sopian AST  secara resmi menyatakan sikap akan melaporkan Kepala Pekon (Kakon) Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung.

Laporan ini terkait dua kejahatan besar yang saling berkaitan. Dugaan Mark-Up & Fiktif Anggaran Ketahanan Pangan TA 2023 senilai Rp127.989.000 dan Dugaan Suap & Upaya Menghilangkan Pemberitaan BUMDes yang sempat viral.


Pernyataan resmi ketua LPAB Lampung Sopyan A.St

Semua anggaran itu milik negara dan diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat Pekon Bandung Baru. Kalau banyak penyelewengan dan hanya mengembalikan jika ada temuan tanpa ada proses pidananya, semua kepala desa atau Kakon tidak akan ada efek jera untuk mempermainkan uang rakyat tegas Sopian AST.

Kami dari LPAB Provinsi Lampung meminta kepada Kejati dan Polda Lampung agar bisa menegakkan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tegasnya, hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi tajam ke bawah tumpul ke atas lanjutnya.

LPAB akan mengawal terus pelaporan ini sampai tuntas dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Agar tidak ada lagi bahasa pengembalian jika ada temuan. PENGEMBALIAN BUKAN BERARTI MENGHENTIKAN PIDANA. Itu perintah Undang-Undang tegas Sopian AST menutup pernyataan.

RINCIAN DUGAAN KORUPSI Rp127.989.000 YANG AKAN DILAPORKAN  BUKTI KUAT.

LPAB mengantongi data resmi negara SISKUDes Pekon Bandung Baru TA 2023 vs Fakta Lapangan:

1.  Pelatihan Penanaman. Rp8.314.000
2.  Penanaman Bawang Merah. Rp35.425.000
3.  Penanaman Bibit Terong: Rp68.650.000
4.  Pembelian Bibit Terong. Rp15.600.000

TOTAL FANTASTIS. Rp127.989.000


1.  GRATIS vs Rp127 JUTA Warga dan pengakuan Kakon sendiri menyebut bibit GRATIS. Mengapa Siskeudes catat negara keluar Rp127.989.000?
2.  DOUBLE ANGGARAN TERONG Rp84.250.000 Ada dua pos untuk terong (Beli Bibit Rp15,6 Juta Tanam Rp68,6 Juta). Ini indikasi kuat Duplikasi & Mark-Up.
3.  HILANGNYA BERITA BUMDes. Setelah berita BUMDes viral, berita hilang. Diduga ada suap untuk membungkam pers

LPAB dalam laporannya akan menggunakan UUD 1945 sebagai Payung Hukum Tertinggi dan UU Tipikor sebagai Pedang Hukum

I. UUD 1945  KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA (SUMBER HUKUM TERTINGGI)

Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Kakon Bandung Baru tidak kebal hukum. Semua sama di depan hukum.
Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945 Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Rp127.989.000 adalah uang rakyat, wajib terbuka, bukan fiktif
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Tidak ada istilah Kakon kebal hukum.
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28F UUD 1945 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi Jika berita BUMDes dihilangkan dengan suap, maka melanggar hak konstitusional rakyat untuk mendapat informasi.
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Dana Desa adalah kekayaan negara untuk rakyat, bukan untuk dikorupsi.

II. UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI (UU TIPIKOR) - ANCAMAN 20 TAHUN & SEUMUR HIDUP.

UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001.
   Pasal 2 Ayat (1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara (Rp127.989.000), dipidana PENJARA SEUMUR HIDUP atau 4 s/d 20 TAHUN dan denda Rp200 Juta s/d Rp1 Miliar.
   Pasal 3. Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan (Kakon menyalahgunakan jabatan untuk mark-up Rp127 Juta) untuk menguntungkan diri sendiri, dipidana SEUMUR HIDUP atau 1 s/d 20 TAHUN.
  Pasal 8.Pegawai negeri / Kakon yang menggelapkan uang yang dikuasainya karena jabatan (Rp127.989.000), dipidana 3 s/d 15 TAHUN.
 Pasal 9.Kakon yang memalsukan buku-buku / Siskeudes untuk pemeriksaan, dipidana 1 s/d 5 TAHUN.
 Pasal 18 Ayat (1) Huruf b.Selain pidana utama, terpidana WAJIB membayar UANG PENGGANTI sebesar Rp127.989.000 yang telah dikorupsi.

   Pasal 4 UU No. 31/1999. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara TIDAK MENGHAPUSKAN dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
 Artinya.JANGAN PERNAH MAU DAMAI DENGAN CARA KEMBALIKAN UANG! Kembalikan Rp127 Juta pun tetap masuk penjara! Inilah yang akan dikawal LPAB agar tidak ada lagi bahasa TGR (Tuntutan Ganti Rugi) untuk kasus fiktif.

III. UU DESA & PERMENDAGRI - PELANGGARAN ADMINISTRASI BERAT.

UU No. 6 Tahun 2014 Jo UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
   Pasal 26 Ayat (4) Huruf c & f. Kakon wajib mengelola keuangan secara transparan, akuntabel.
  Pasal 29 Huruf b, c, d, g.Kakon DILARANG merugikan kepentingan umum, membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, melakukan KKN, dan meresahkan masyarakat.
  Pasal 30 Ayat (1).Kakon yang melanggar sumpah/janji dan Pasal 29 diberhentikan.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
    Pasal 42 & 44. Setiap belanja desa Rp127.989.000 wajib didukung bukti yang LENGKAP & SAH (RAB, Kwitansi, Bon Faktur, Foto 0%, 50%, 100%, Berita Acara Serah Terima, Daftar Kelompok Tani). Jika tidak ada, maka DEMI HUKUM ADALAH FIKTIF.
Permendagri No. 73 Tahun 2020 & PP No. 12 Tahun 2017.
    Inspektorat dan Camat Adiluwih WAJIB melakukan audit investigatif. Jika temuan di atas Rp10 Juta dan ada unsur fiktif, DILARANG HANYA TGR, WAJIB DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN Jika LPJ tetap mulus, maka ada dugaan pembiaran.

IV. JIKA TERBUKTI ADA SUAP HILANGKAN BERITA BUMDes.

UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
    Pasal 18 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers (misal: menyuap agar berita BUMDes hilang), dipidana 2 TAHUN PENJARA dan denda Rp500.000.000.
UU Tipikor Pasal 5, 11, 12B. Suap menyuap untuk menghilangkan perkara.

TUNTUTAN RESMI LPAB KE KEJATI & KAPOLDA LAMPUNG.

1.  Terima dan Proses Laporan Resmi LPAB Provinsi Lampung atas dugaan Tipikor Rp127.989.000 di Pekon Bandung Baru.
2.  Panggil dan Periksa Kakon Bandung Baru, Sekdes, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, dan Tim Monev Kecamatan Adiluwih.
3.  Sita Barang Bukti: Siskeudes TA 2023, RAB Bawang Merah & Terong, 2 Kwitansi Terong (Rp68,6 Juta & Rp15,6 Juta), Daftar Kelompok Tani, Foto Lahan, dan Laporan Hasil Panen.
4.  Usut Tuntas Dugaan Suap Penghilangan Berita BUMDes.
5.  Terapkan *Pasal 4 UU Tipikor Pengembalian Tidak Menghapus Pidana untuk memberikan efek jera.

LPAB menegaskan akan mengawal kasus ini hingga Inkracht van Gewijsde.karena mnurut LPAB.bukan hnya angaran itu saja yang perlu di audit msih banyak kjangaln lain nya dalam pengelolaan di pekon bandung baru ini

Hingga berita ini diterbitkan, Kakon Bandung Baru belum memberikan hak jawab.

Type and hit Enter to search

Close