BANDAR LAMPUNG, Ungkap.id,- Penanganan perkara dugaan penggelapan kendaraan rental yang dilaporkan menyeret Yunika Indahayati, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan.
LSM PRO RAKYAT mendesak Kapolda Lampung segera memastikan penyidikan berjalan serius, profesional dan transparan, menelusuri seluruh pihak yang menguasai kendaraan, dan memberikan kepastian hukum kepada pelapor sehingga menimbulkan efek jera.
Desakan tersebut menguat setelah beredarnya surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 16 Oktober 2026, Nomor SP2HP/1691/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani Kasubdit Jatanras selaku penyidik, AKBP Ujang Supriyanto.
Dokumen itu menyebut bahwa penyidik telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026, yang dilaporkan Muhammad Debbi Diningrat, S.I.K.
Enam saksi yang disebut adalah :
1. Muhammad Debbi Diningrat selaku pelapor.
2. Chatrina Febriani Pratiwi dan Denny M. Noor sebagai saksi yang mengetahui.
3. Adetya Arie Putra, Yuhadi, dan Rulloef Dicky Sukmagiri yang disebut menguasai kendaraan terkait perkara.
Sedangkan, Yunika Indahayati bersama empat saksi, Indra Herliyanto, Veri Evendi alias Uyung, M. Rafsanjani, dan Harmoko, akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung.
Menyikapi hal tersebut
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, Senin (19/10/2026) kepada awak media, meminta Kapolda Lampung segera melakukan pengawasan terhadap perkembangan penyidikan dan memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa karena jabatan maupun kedudukannya.
“ Dokumen perkembangan penyidikan telah menyebut enam saksi telah diperiksa dan sejumlah pihak akan dipanggil kembali. Sekarang yang harus dipastikan adalah bagaimana penyidik menindaklanjuti seluruh keterangan, memeriksa bukti kepemilikan kendaraan, menelusuri bagaimana proses perpindahan tangan kendaraan, dan menentukan status hukum masing-masing pihak sesuai alat bukti,” tegas Aqrobin.
Menurutnya, Penyidik harus menguji seluruh fakta, termasuk siapa pemilik asli kendaraan, siapa yang menyerahkan kendaraan, siapa yang menerima kendaraan, bagaimana proses transaksi perpindahan penguasaan kendaraan berlangsung, serta apakah perbuatan melawan hukum yang terjadi seperti yang disampaikan pelapor atau seperti yang disampaikan oleh terlapor saat jumpa pers.
“ Kapolda Lampung harus memastikan penyidik bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Jabatan sebagai anggota DPRD bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Segera Proses, masyarakat menunggu hasilnya, apakah pelapor yang tidak benar atau terlapor. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan, segera tetapkan status hukum sesuai prosedur,” ujar Aqrobin.
Sementara, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyoroti keterangan dalam dokumen SP2HP mengenai tiga orang yang disebut menguasai kendaraan.
Menurut Johan, keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap asal-usul kendaraan dan dasar penguasaan kendaraannya.
Dalam dokumen, Adetya Arie Putra disebut menguasai Toyota Innova Reborn tipe G Tahun 2019 warna abu-abu metalik, nomor polisi BE 1495 MA.
Sedangkan, Yuhadi dan Rulloef Dicky Sukmagiri disebut menguasai Toyota Innova Zenix G Hybrid Tahun 2024 warna hitam metalik, nomor polisi BE 1825 DQ.
“ Penyidik harus menjelaskan ke masyarakat bagaimana proses kendaraan itu sampai beralih dan dikuasai ke tangan masing-masing pihak, siapa pemilik aslinya, siapa yang menyerahkan kendaraan, apakah ada perjanjian atau transaksi sewa, dokumen kepemilikan apa yang diperlihatkan dan dimiliki saat peralihan kendaraan, patut diduga pihak yang menguasai kendaraan itu mengetahui transaksi tidak selayaknya atau patut menduga mengetahui kendaraan tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum,” kata Johan.
Johan menegaskan, apabila ditemukan bukti bahwa seseorang menerima gadai kendaraan, menyimpan kendaraan, atau menguasai kendaraan yang berasal dari tindak pidana dengan pengetahuan apalagi sampai mengganti nomor polisi kendaraan atau keadaan yang memenuhi unsur penadahan, penyidik perlu kemungkinan penerapan pasal penadahan.
“Jangan mengabaikan fakta, jika transaksi mencurigakan, mengetahui dokumen tidak sah, atau keterangan yang menunjukkan bahwa ketika penerima kendaraan patut menduga mengetahui asal-usul kendaraan itu bermasalah. Semua itu bukti,” tegas Johan.
LSM PRO RAKYAT meminta penerapan hukum yang tegas, tetapi tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan hak setiap orang atas proses hukum yang adil. Memberikan kejelasan mengenai status seluruh kendaraan yang dilaporkan terkait perkara, termasuk kendaraan yang telah diamankan, lokasi terakhir, dan keterkaitannya dengan alat bukti dalam berkas penyidikan.
LSM PRO RAKYAT mendesak Kapolda Lampung untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Yunika Indahayati dan empat saksi yang disebut dalam SP2HP tertanggal 16 Oktober 2026 melalui prosedur hukum yang berlaku. Segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum masing-masing pihak yang telah mengalihkan kendaraan dan telah menguasai kendaraan. Menguji kemungkinan tindak pidana lain, penadahan.
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa penegakkan hukum secara tegas akan menimbulkan efek jera bagi masyarakat serta melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana.
“ Pesan kami jelas, usut tuntas kasus ini berdasarkan bukti, periksa seluruh pihak sesuai apa perannya masing-masing, berikan kepastian hukum kepada pelapor. Jika terbukti ada tindak pidananya, segera proses untuk ditetapkan para tersangkanya sesuai hukum. Itu juga harus dijelaskan secara transparan dan profesional,” tutup Aqrobin. (Rls).
Social Footer