Breaking News

Polres Way Kanan Bongkar Curas di Lima TKP dan Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

WAY KANAN, Ungkap.id,- Polres Way Kanan kembali menunjukkan langkah tegas dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dalam ekspose pengungkapan kasus yang digelar di Mako Polres Way Kanan, Kamis (8/10/2026), jajaran kepolisian membeberkan dua perkara menonjol sekaligus, yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor di lima lokasi berbeda serta dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah.

Ekspose tersebut dipimpin Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Martono, S.H., M.H., Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu Edi Tamizar.

Dalam keterangannya, Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur jajaran Satreskrim Polres Way Kanan bersama personel Polsek.

Curas di Lima TKP Berhasil Diungkap

Untuk perkara curas kendaraan bermotor, pengungkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek.

Setelah menerima sejumlah laporan polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengungkap jaringan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaporkan sebagai hasil kejahatan.

Sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus pemulihan hak korban, Polres Way Kanan kemudian menyerahkan barang bukti kendaraan kepada tiga korban/pelapor.

Barang bukti yang diserahkan masing-masing kepada:

1. Erwinsyah, berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah, nomor polisi BE 2396 WO.
2. Hengky Saputra, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, nomor polisi A 5873 MU.
3. Eni Sutiana, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, nomor polisi BE 2075 AIX, yang tercatat atas nama PT Mitra Bisnis Madani.

Penyerahan kendaraan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, sebab pengungkapan perkara tidak hanya berbicara mengenai menangkap pelaku, tetapi juga bagaimana negara melalui kepolisian berupaya mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

BBM Bersubsidi Diduga Ditimbun, Polisi Temukan Modus Pembelian Menggunakan Barcode Ganda

Sementara itu, dalam perkara kedua, jajaran Polres Way Kanan membongkar dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis B50 (Bio Solar) di wilayah Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Pengungkapan bermula ketika polisi mendatangi sebuah rumah yang diduga digunakan untuk melakukan penampungan BBM bersubsidi.

Kecurigaan polisi kemudian mengarah pada dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM secara ilegal.

Saat dilakukan penggeledahan di bagian belakang rumah, petugas menemukan adanya tangki penampungan rakitan berbahan plat besi yang diduga digunakan untuk menampung BBM. Dari tangki tersebut, BBM kemudian dialirkan menggunakan selang dan dimasukkan ke dalam sejumlah jerigen.

Polisi mengamankan dua orang yang disebut berinisial S dan AI. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, BBM Bio Solar bersubsidi tersebut diperoleh dari sejumlah SPBU di Kabupaten Way Kanan, yakni SPBU Baradatu, SPBU Gunung Katun dan SPBU Bumi Ratu.

BBM tersebut diduga dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter, kemudian direncanakan dijual kembali kepada penampung dengan harga sekitar Rp11.000 per liter.

Jika selisih harga tersebut dikalikan dengan volume BBM yang diamankan, praktik ini berpotensi menghasilkan keuntungan yang cukup besar dengan memanfaatkan komoditas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi.

Yang menjadi perhatian serius dalam pengungkapan ini adalah dugaan penggunaan barcode pengisian BBM bersubsidi secara dobel atau ganda.

Polisi menyebut kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih enam bulan.

Polisi Amankan Ribuan Liter BBM dan Peralatan Penampungan

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

- 46 jerigen berisi BBM bersubsidi B50 (Bio Solar), dengan kapasitas sekitar 32–33 liter per jerigen atau total sekitar 1.500 liter;
- 45 jerigen kosong berkapasitas 35 liter;
- 1 tangki mobil truk cumplung kosong berkapasitas sekitar 98 liter;
- 1 set rotax/mesin penyedot BBM dari tangki kendaraan ke tangki penampungan;
- 1 unit timbangan manual berkapasitas 50 kilogram;
- 1 tangki besi rakitan berbentuk segi empat untuk penampungan BBM dengan kapasitas sekitar 900 liter;
- 4 drum kosong berkapasitas masing-masing 200 liter;
- 2 unit kendaraan truk colt diesel umplung warna kuning;
- serta barcode pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang terdapat di dalam telepon seluler milik tersangka S dan AI.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa kasus yang diungkap bukan sekadar persoalan membawa BBM dalam jumlah banyak, melainkan diduga terdapat pola penampungan, pemindahan dan rencana penjualan kembali BBM bersubsidi.

Operator dan Pengawas SPBU Turut Diperiksa

Dalam perkembangan pengungkapan tersebut, polisi juga telah mengamankan operator dan pengawas SPBU berinisial AS dan DS.

Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak SPBU dalam praktik pembelian BBM bersubsidi menggunakan barcode ganda tersebut.

Langkah ini menjadi penting untuk mengurai perkara secara menyeluruh. Sebab, apabila dugaan penyalahgunaan barcode tersebut terbukti dilakukan secara terorganisir, maka penyidik perlu menelusuri dari mana BBM diperoleh, bagaimana mekanisme pengisian dilakukan, serta siapa saja yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur distribusinya.

Polres Way Kanan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung dan penyidik akan mendalami fakta berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Terancam Enam Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Para tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kejahatan yang Merugikan Masyarakat

Kapolres Way Kanan mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga membantu proses pengungkapan perkara.

Pengungkapan kasus curas sekaligus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut menjadi penegasan bahwa kepolisian tidak hanya mengejar pelaku kejahatan jalanan, tetapi juga menyasar praktik yang berpotensi merugikan masyarakat melalui penyalahgunaan barang bersubsidi.

Terlebih BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penggunaannya telah diatur dan diperuntukkan bagi masyarakat serta kelompok yang berhak.

Polres Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian diimbau segera melapor melalui kantor polisi terdekat, layanan Polisi 110, atau Aplikasi Siger Lampung Presisi.

Polres Way Kanan menegaskan: pengungkapan ini belum berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh rantai peristiwa terungkap secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

(Oni Bancong)

Type and hit Enter to search

Close