Lampung Timur, Ungkap.id, - Pemasangan tiang wifi dan instalasi kabel wifi di Lampung Timur kian marak dan masif diduga ilegal karena tak berizin dan menimbulkan masalah dengan masyarakat, sabtu (10/10/2026).
Penelusuran wartawan Ungkap.id di Desa Tulung Pasik kecamatan Mataram Baru kabupaten Lampung Timur mendapati banyak terpasang tiang wifi dan instalasi kabel wifi yang diduga ilegal karena tak berizin dan terkesan tidak memperhatikan lahan milik siapa yang ditanam tiang dan instalasi kabel tersebut.
Saat berkunjung ke kediaman kontrakan tempat para pekerja yang berada di pinggir jalan lintas Timur Sumatera sabtu 3 Oktober 2026 lalu, kebetulan berada di perbatasan desa tulung Pasik dan Mataram baru kecamatan Mataram baru lampung timur, wartawan bertanya kepada para pekerja terkait kegiatan yang mereka kerjakan dan menanyakan siapa pemilik dari semua tiang wifi dan kabel wifi tersebut dan siapa penanggungjawabnya, mereka para pekerja memberikan jawaban jika perusahaan tempat mereka bernaung PT. Mora Republic pemilik merek dagang my Republik dan menurut mereka penaggungjawabnya seseorang bernama bono beralamat di Bandar Lampung.
Lalu wartawan selanjutnya menanyakan kepada kepala Desa Tulung Pasik kecamatan Mataram baru terkait sudahkah para pekerja maupun perwakilan dari perusahaan meminta ijin terkait pemasangan tiang wifi dan instalasi kabel wifi kepada dirinya kepala Desa mengatakan jika mereka belum ijin kepada dirinya selaku kepala Desa
Tidak jauh dari kediaman kepala Desa ada beberapa warga masyarakat sebut saja inisial US dan DAM mereka berdua saat ditanya terkait pemasangan tiang beserta instalasi kabel wifi di depan rumahnya mereka mengatakan dengan nada tinggi bahwa perwakilan dari perusahaan atau kontraktor tidak meminta ijin kepada meraka.
Bahkan US mengatakan jika dirinya merasa dirugikan atas penasangan tiang dan instalasi kabel wifi tersebut karena merusak pondasi batas tanah miliknya dan dia beserta timnya kebetulan dia mengatakan jika dirinya merupakan Bendahara dari salah satu LSM yang berada di lampung timur dan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan cara melaporkan ke pihak kepolisian.
Harapannya pihak kontraktor dan perusahaan bertanggungjawab atas pengrusakan dan dapat mengganti kerugian baik materil dan non materii atas perbuatan yang telah dilakukan dan meminta maaf kepada dirinya, pungkasnya".
Atas kejadian tersebut diharapkan pihak terkait yang berwenang di antaranya Komdigi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Teknis Terkait (Dinas Pekerjaan Umum / PU, Dinas Perhubungan, atau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan/Desa serta Aparat penegak hukum agar berperan aktif untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang di duga melakukan usaha yang di duga ilegal tersebut.
Saat berita ini diturunkan pihak kontraktor maupun perusahaan enggan untuk diajak komunikasi, pihak media membuka jalur hak jawab atas pemberitaan ini dan untuk keberimbangan pemberitaan.
(Siska Dinata)
Social Footer