BANDAR LAMPUNG, Ungkap.id,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang telah menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan senior Nelson Ronigogo.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian kepolisian terhadap perlindungan profesi jurnalis yang dalam menjalankan tugas peliputan yang masih rentan menghadapi intimidasi, ancaman, hingga dugaan kekerasan di lapangan.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, bersama Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, menyampaikan apresiasi tersebut kepada awak media, Selasa (20/10/2026). Keduanya berharap proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan pelapor maupun saksi.
Berdasarkan surat resmi Polda Lampung yang diterima pelapor, terdapat perkembangan penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana di bidang pers yang terjadi di Jalan Profesor Dokter Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Dalam surat tersebut memberikan sejumlah informasi yang menjadi dasar perkembangan perkara, yakni :
1. Nomor laporan polisi : LP/B/792/X/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 13 Oktober 2026.
2. Nomor surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan : B/728/X/2026/Subdit IV/Reskrimsus, tanggal 15 Oktober 2026.
3. Nomor surat perintah penyelidikan : SP.Lidik/718/X/2026/Subdit-IV/Reskrimsus, tanggal 15 Oktober 2026.
4. Unit penanganan : Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung.
5. Penyidik yang ditunjuk : IPTU Ari Efra Hanisa, S.H., selaku Panit II Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Pejabat yang menandatangani surat pemberitahuan : Yustiwi Heno, S.H., S.I.K., M.M., atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, selaku Kasubdit IV Tipidter, dengan jabatan yang tercantum sebagai penyidik.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah awal Polda Lampung yang telah memberikan pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan Nelson.
“ Kami mengapresiasi Polda Lampung yang telah menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan senior Nelson Ronigogo. Ini merupakan langkah positif dan menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas dan profesi jurnalistik, mendapatkan perhatian oleh Polda Lampung,” tegas Aqrobin.
Selanjutnya Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menyampaikan bahwa penanganan laporan Nelson perlu dikawal bersama oleh organisasi wartawan, asosiasi perusahaan media, insan pers, serta elemen masyarakat sipil.
Menurut Johan, profesi wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mengungkap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, keamanan jurnalis saat menjalankan tugas harus menjadi perhatian semua pihak.
“ Kami meminta seluruh organisasi wartawan, asosiasi media, dan insan pers bersama-sama mengawal proses penanganan laporan Nelson. Pengawalan ini bukan untuk mengintervensi penyidik, melainkan memastikan proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai hukum,” kata Johan.
Namun, menurutnya, tindak lanjut administratif tersebut harus disertai proses penegakan hukum yang objektif dan berkelanjutan.
Johan berharap penyidik segera melakukan langkah-langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum, termasuk meminta keterangan pihak terlapor.
“ Jangan sampai timbul adanya presepsi anggapan bahwa seseorang kapanpun dapat melakukan intimidasi atau kekerasan kepada wartawan hanya karena tidak menyukai pemberitaan. Jika ada pihak yang keberatan terhadap hasil liputan wartawan, tersedia mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keberatan dapat disampaikan melalui hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, atau jalur hukum yang sesuai,” kata Johan.
Johan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers sekaligus mengatur mekanisme penyelesaian persoalan pemberitaan.
“ Wartawan juga harus bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, dan menyajikan informasi secara bertanggung jawab. Namun, apabila terjadi perselisihan mengenai pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui koridor hukum, bukan intimidasi, ancaman, pengerahan kekuatan, ataupun kekerasan fisik,” tegas Johan.
LSM PRO RAKYAT juga menilai bahwa penanganan dugaan intimidasi terhadap Nelson memiliki arti penting bagi perlindungan profesi jurnalistik di Provinsi Lampung. Proses hukum yang berjalan secara objektif diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa terhadap wartawan lain di Wilayah Polda Lampung.
Meski demikian, penentuan tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik Polda Lampung berdasarkan hasil pemeriksaan, saksi dan alat bukti yang sah.
“ Harapan kami jelas, proses ini harus berjalan sampai ada kejelasan hukum. Jangan biarkan muncul kesan dan presepsi bahwa ancaman terhadap wartawan dapat terjadi kapanpun dan dapat dilakukan tanpa konsekuensi. Kami mengapresiasi langkah awal Polda Lampung saat ini dan berharap perkembangan laporan berikutnya disampaikan secara proporsional kepada pelapor,” tutup Aqrobin. (Rls).
Social Footer