Lampung,Ungkap.id,- Ketua LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, melalui pernyataan tertulisnya (6/10/2026), menekankan pentingnya kepatuhan terhadap dasar hukum utama, termasuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
Dasar Surat Keputusan:
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/3466/VI.04/2026, yang
Kami meminta agar dicek dan ricek kembali, apakah kebijakan mengganti Dirut definitif dengan Plt sudah sesuai dengan peraturan,” ujar Lucky Nurhidayah.
Menurut LSM Kaki Lampung, penunjukan Plt harus memenuhi prosedur seperti adanya kekosongan jabatan yang sah dan batasan masa jabatan maksimal tiga bulan. Selain itu, Plt memiliki kewenangan terbatas dan tidak berwenang mengambil keputusan strategis terkait kepegawaian, seperti pengangkatan atau pemberhentian pegawai, kecuali dengan mandat tertulis dari pejabat yang berwenang (Gubernur).
Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum administrasi negara,” tambah Lucky Nurhidayah, seraya juga menanyakan penerapan aturan yang sama di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.(Rls)
Social Footer