PRINGSEWU.Ungkap.id,- Pengadilan Agama Pringsewu Kelas I B telah memutus perkara perdata agama Nomor 730/Pdt.G/2026/PA.Prw antara Katimun Binti Kasiran (Penggugat) melawan Suparsono (Tergugat) tentang Pembatalan Hibah.
Majelis Hakim dalam amar putusan yang dibacakan secara elektronik (e-Court) dalam sidang terbuka untuk umum MENGADILI:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima _(Niet Ontvankelijke Verklaard);_
2. Membebankan kepada Penggugat biaya perkara Rp197.000,00.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Majelis Hakim
Putusan NO ini bukan putusan yang menilai sah tidaknya hibah, melainkan putusan formil karena cacat prosedur. Dasarnya sangat kuat:
*1. Landasan Konstitusional - UUD 1945*
- Pasal 24 ayat (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya termasuk Peradilan Agama.
- *Pasal 28D ayat (1):* Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
*2. Landasan Peradilan Agama*
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 2 ayat (4): Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, biaya ringan.
- UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama Pasal 49: PA berwenang memeriksa perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf yang dilakukan berdasar hukum Islam.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 212-214: Hibah adalah pemberian sukarela saat hidup. Pembatalan hibah hanya bisa dilakukan dengan syarat sangat ketat dan harus ada alasan hukum yang sah.
3. Landasan Hukum Acara - Mengapa Dinyatakan NO?
- SEMA No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara di Pengadilan Secara Elektronik: Mengatur bahwa Penggugat yang tidak hadir 2 kali berturut-turut tanpa alasan sah setelah dipanggil resmi dan patut, gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.
- Pasal 124 HIR / Pasal 148 http://R.Bg: Jika Penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan meski sudah dipanggil patut, maka gugatan gugur.
- PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi Pasal 23 Penggugat yang tidak hadir dalam mediasi tanpa alasan sah dinyatakan tidak beritikad baik dan gugatan NO.
- PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik: Pemanggilan melalui e-Court dan surat tercatat dianggap sah.
Majelis Hakim menilai Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut, namun tidak hadir tanpa alasan sah, sehingga melanggar tertib beracara.
4. Akibat Hukum Putusan NO
Berdasarkan doktrin hukum acara, putusan _Niet Ontvankelijke Verklaard_ berakibat:
- Pokok perkara (apakah hibah batal atau tidak) TIDAK DIPERIKSA SAMA SEKALI.
- Objek hibah tetap dalam status quo, dikuasai oleh penerima hibah (Tergugat) sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan.
- Penggugat masih bisa mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki cacat formilnya.
Ini berbeda dengan putusan DITOLAK yang berarti pokok perkara sudah diperiksa dan Penggugat kalah.
Tanggapan Kuasa Hukum Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat, Dainuri, S.H., menyatakan
> "Putusan NO ini menegaskan asas kepastian hukum sesuai Pasal 28D UUD 1945. Klien kami, Suparsono, sebagai penerima hibah, kedudukan hukumnya tetap sah. Putusan ini juga mendidik masyarakat agar tertib beracara. Kami hormati PA Pringsewu yang konsisten menerapkan SEMA 1/2022.
Upaya Hukum yang Tersedia
Sesuai Pasal 199 HIR dan UU Peradilan Agama terhadap putusan ini Penggugat masih dapat menempuh upaya hukum Banding dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan, atau mengajukan gugatan baru. (Rls)
Social Footer