BANDUNG, Ungkap.id,-Yayasan Tri Hita Praba memberikan penjelasan terkait sejumlah informasi yang beredar mengenai proses penempatan klien asesmen, status kelembagaan, biaya layanan, serta pelayanan kesehatan dan kebutuhan sehari-hari di lembaga tersebut.
Pihak Tri Hita Praba menyampaikan bahwa sejumlah informasi yang beredar perlu dilihat secara utuh berdasarkan kronologi, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Terkait proses penerimaan dan penempatan warga, pihak yayasan menjelaskan bahwa setiap kasus memiliki latar belakang dan proses yang berbeda. Karena itu, informasi mengenai dasar penempatan perlu dilihat berdasarkan kronologi serta dokumen yang menjadi dasar penerimaan warga yang bersangkutan.
Demikian pula mengenai proses asesmen. Asesmen merupakan bagian yang perlu diperhatikan dalam menentukan bentuk pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan warga yang ditempatkan. Untuk memastikan proses tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan pihak yang memiliki kewenangan melakukan asesmen.
Mengenai status kelembagaan Tri Hita Praba, pihak yayasan menegaskan bahwa status dan kegiatan lembaga perlu dibedakan dengan berbagai bentuk perizinan atau kewenangan lain yang mungkin berkaitan dengan pelayanan sosial maupun rehabilitasi.
Sementara terkait informasi mengenai biaya sebesar Rp 3 juta, pihak Tri Hita Praba menjelaskan bahwa nominal tersebut perlu dilihat secara rinci mengenai tujuan, mekanisme pembayaran, serta penggunaan dan administrasinya. Dengan demikian, informasi mengenai biaya tersebut tidak seharusnya ditarik pada kesimpulan tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan resmi.
Begitu pula dengan informasi mengenai makanan dan pelayanan kesehatan. Pihak yayasan menyampaikan bahwa aspek tersebut merupakan bagian dari pelayanan yang perlu dilihat berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan serta standar pelayanan yang diterapkan.
Terkait adanya penyebutan pihak kepolisian dalam proses penempatan, pihak Tri Hita Praba juga menilai perlu adanya pemisahan yang jelas antara kewenangan kepolisian dalam proses hukum dengan kewenangan lembaga dalam memberikan pelayanan kepada warga.
Apabila suatu penerimaan berkaitan dengan proses hukum, maka kronologi dan kewenangan masing-masing pihak perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen serta keterangan dari pihak yang berwenang.
Pihak Tri Hita Praba menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi dan verifikasi sepanjang dilakukan berdasarkan data serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pihak terkait juga diharapkan dapat memberikan keterangan apabila terdapat informasi yang masih belum lengkap sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai proses penempatan, pelayanan, serta keberadaan Tri Hita Praba.
Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
Catatan: Informasi mengenai proses penempatan, asesmen, biaya, pelayanan makanan dan kesehatan, serta keterlibatan pihak tertentu masih perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari masing-masing pihak terkait. (Rls)
Social Footer