Breaking News

Terkait Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat 2.553 Ha di Way Kanan, JPKP Lampung Minta Atensi Gubernur Mirza

Lampung,Ungkap.id,- Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Provinsi Lampung resmi menyampaikan surat permohonan audiensi berkategori Penting / Mendesak (Prioritas Utama) dengan Nomor 003/DPW-JPKP/LPG/IX/2026 kepada Gubernur Provinsi Lampung. Langkah kelembagaan ini diambil demi memperjuangkan pemulihan hak atas 2.553,86 hektar Tanah Hak Ulayat milik Masyarakat Hukum Adat Kebuayan Marga Pemuka Pangeran Tuha Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. 

Pihak JPKP melaporkan adanya dugaan pelanggaran prosedur materiil oleh PT Adi Karya Gemilang (PT AKG) serta sikap non-kooperatif dari pihak Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dalam merespons arahan instansi pusat.

Legitimasi kepemilikan komunal masyarakat adat atas objek tanah tersebut bersandar pada rangkaian dokumen legal yang kuat dan sah. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Keputusan Residen Distrik-distrik Lampung Teloekbetoeng tanggal 14 Juli 1928 Nomor 39/A.A, SK Gubernur Lampung Nomor G/362/B.II/HK/1996, serta SK Bupati Way Kanan Nomor B.223/IV.16-WK/HK/2017. 

Berdasarkan hukum adat yang diakui, tanah ulayat tersebut merupakan warisan turun-temurun yang peruntukannya wajib diputuskan melalui mekanisme Musyawarah Pepadun (Musyawarah Besar).

Wawancara: Kejanggalan Formil dan Prosedural HGU Nomor 49 

Persoalan keagrariaan ini berakar pada terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1991 yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat HGU Nomor 49 atas nama perusahaan. Di dalam dokumen tahun 1991 tersebut, secara eksplisit diakui dalam kolom asal-usul bahwa objek dimaksud merupakan "tanah adat yang belum terdaftar". Hal ini menegaskan status lahan asli bukanlah Tanah Negara bebas, melainkan wilayah ulayat komunal.

Saat diwawancarai di Bandar Lampung, Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung, Juliansyah Lubis, menjabarkan secara lugas mengenai temuan kekeliruan formil absolut (legal fraud) dalam berkas masa lalu tersebut.

"Kami menemukan kejanggalan administratif yang sangat mendasar pada draf pelepasan tanah tahun 1991. Dokumen tersebut memuat nama-nama subjek fiktif, rekayasa alamat, hingga pencantuman warga yang saat itu masih di bawah umur, sehingga secara Pasal 1330 KUHPerdata tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan pelepasan hak," ujar Juliansyah Lubis secara normatif.

"Lebih dari itu, administrasi pelepasan tersebut ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang atas nama Tamzi selaku Kepala Desa. Fakta ini resmi gugur berdasarkan Surat Camat Pakuan Ratu tanggal 27 April 2026 yang menerangkan bahwa pejabat Kepala Desa yang sah pada Juli 1991 adalah Nadirsyah Ibrahim, B.Sc. Berdasarkan asas hukum 'Fraud Corrupts Everything', segala bentuk cacat administrasi prosedural ini membuat Sertifikat HGU Nomor 49 dinilai cacat hukum sejak awal (Void ab Initio)," tegas Julian.

Sorotan Atas Sengketa Aktif dan Mandat Instansi Pusat Konflik agraria ini kian dinamis setelah pihak perusahaan dinilai melakukan langkah sepihak. 

Meskipun pada September dan Oktober 2024 Pimpinan PT AKG, Beni Susanto, sempat menyepakati penyaluran dana Tali Kasih senilai Rp2.500.000,- per hektar di hadapan jajaran Polres Way Kanan, perusahaan kemudian menggelar rapat sepihak di Kantor BW Sungai Budi Group pada 12 Desember 2024. 

Rapat sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat tersebut memicu penolakan resmi melalui Surat Penyimbang Marga Nomor 23/XII/BPPT/2024.

Di sisi lain, JPKP menyayangkan sikap Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung yang terkesan mengabaikan amanat penanganan konflik pertanahan ini. Padahal, kasus ini telah menjadi Atensi Khusus Negara melalui Surat Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B-70/KSN/D-2/SR.02/07/2024 dan Surat Perintah Direktur Jenderal Penetapan Hak ATR/BPN Pusat sejak akhir tahun 2024.

Sekretaris JPKP Lampung, Arif Riana, dalam keterangannya meminta ketegasan sikap dari pemerintah daerah demi menjaga ketertiban umum.

"Terdapat indikasi disfungsi manajerial pada POKJA VII Pertanahan Lampung yang dikoordinatori oleh Kakanwil ATR/BPN Lampung. Surat penerusan dari Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tertanggal 25 Mei 2026 yang meminta kronologis tindak lanjut pun belum mendapat respons semestinya," ungkap Arif Riana.

"Kami mengingatkan secara tegas bahwa lahan seluas 2.553,86 hektar ini berstatus sengketa aktif (not clean and clear), di mana warga secara fisik menguasai lahan seluas 2.263,97 hektar, dan tokoh adat Iwan Setiawan konsisten mempertahankan ± 300 hektar di antaranya sejak tahun 1990. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, BPN dilarang melakukan perpanjangan hak di atas tanah konflik. Mengingat HGU PT AKG akan berakhir pada 7 Oktober 2027, kami meminta negara hadir dan menegakkan aturan secara objektif," urai Arif.

5 Poin Permohonan Fasilitasi JPKP Kepada Gubernur Guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria, DPW JPKP Provinsi Lampung memohon agar Gubernur Lampung dapat memfasilitasi lima hal berikut :

1. Penjadwalan Audiensi Tatap Muka: Memohon waktu pertemuan resmi antara Gubernur Lampung, pengurus DPW JPKP, dan Penyimbang Marga Tuha Raja Kebuayan Marga.

2. Aktivasi Pleno POKJA VII: Mengaktifkan kembali sidang pleno POKJA VII guna mengevaluasi hambatan koordinasi pada Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung.

3. Pemblokiran Sistem Komputerisasi HGU: Melakukan langkah preventif berupa pemblokiran Sertifikat HGU Nomor 49 pada sistem komputerisasi Kantor Pertanahan Way Kanan dan Kanwil ATR/BPN Lampung.

4. Permohonan Pembatalan HGU: Memproses pembatalan HGU PT Arya Kartika/ PT Adi Karya Gemilang atas dasar cacat administrasi formil dan kondisi lahan yang sempat ditelantarkan.

5. Pendaftaran Tanah Ulayat: Menyelamatkan hak komunal adat melalui pendaftaran resmi berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Tanah Ulayat.

(Oni Bancong)

Type and hit Enter to search

Close