LAMPUNG UTARA, Ungkap.id,– Pelaksanaan pekerjaan revitalisasi di SD Negeri 1 Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Dugaan tersebut muncul berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Kamis, 10 September 2026. Sejumlah item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan berdasarkan RAB terlihat tidak dikerjakan atau dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek revitalisasi tersebut bersumber dari Kementrian Pendidikan dasar dan menengah dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.064.618.949, -
Namun di lapangan, tim media menemukan beberapa kejanggalan dan dugaan di antaranya Pekerja tidak memakai APD,besi rangka baja, volume plesteran,dan jenis-jenis material berbeda dan tidak sesuai dengan RAB.
"Yang tertulis di RAB harusnya pakai besi 10-in, tapi yang dipasang diduga besi 8banci. Terus ada juga pekerjaan yang di RAB ada, tapi di lapangan tidak dikerjakan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Sekolah SDN 1 Papan Rejo Berinisial S mengatakan kepada awak media bahwa semua pekerjaan sudah di percayakan kepada Vendor.
Disisi lain pihak pelaksana/kontraktor belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Padahal sesuai aturan, setiap pekerjaan fisik wajib mengacu pada gambar dan RAB yang sudah disahkan. Hal ini untuk menjamin mutu, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Publik dan Warga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara bersama Inspektorat dan APIP segera turun melakukan audit fisik dan administrasi terhadap proyek tersebut.
"Kami tidak menuduh. Kami hanya minta dicek. Karena ini menyangkut uang negara dan fasilitas untuk anak-anak kami," kata narasumber yang enggan disebutkan namanya
Jika terbukti tidak sesuai RAB, maka pihak terkait dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Rls)
Liputan Helen S Mandola, Skom
Social Footer