Lampung utara, Ungkap.id,– Proyek Revitalisasi SD Negeri 03 Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, menuai sorotan.
Selain dugaan perpindahan aset pemerintah ke pihak pribadi, kini pekerjaan fisik revitalisasi sekolah tersebut diduga tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Kemendikdasmen.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Kepala Tukang yang mengerjakan proyek tersebut mengaku tidak pernah diperlihatkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kerja oleh panitia.
Padahal sesuai Juknis Revitalisasi 2025, pelaksanaan harus swakelola, transparan, dan wajib memasang papan informasi yang memuat RAB, gambar rencana, dan Kurva-S di lokasi pekerjaan untuk pengawasan publik.
Pada saat melakukan Kontrol Sosial di lokasi,awak media berbincang kepada Kepala Tukang dan menanyakan tentang RAB yang dikerjakan.
"Saya cuma diarahkan secara lisan saja untuk pengerjaan ini Pak,dan tidak pernah melihat RAB dan saya tidak berani menjawab pertanyaan bapak yang lain" Ujar Kepala tukang yang enggan disebutkan namanya.
Disisi lain beberapa warga memberikan komentar "Kalau tukang saja tidak tau RAB, bagaimana bisa tau spek besi, semen, dan volume yang harus dipasang? Rawan pengurangan kualitas," ujar sumber warga.
Kondisi ini dikhawatirkan menyebabkan mutu bangunan tidak sesuai standar, padahal dana revitalisasi bersumber dari APBN yang harus akuntabel dan mengutamakan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Warga mendesak Dinas Pendidikan Lampung Utara dan Tim Teknis Revitalisasi Daerah untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi (monev) fisik serta audit administrasi P2SP SD Negeri 03 Isorejo.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 03 Isorejo belum memberikan keterangan.
Liputan Helen S Mandola,Skom
Social Footer