Breaking News

Pelebaran Jalan RE Martadinata Sukamaju Disorot, Warga Pertanyakan Pembebasan Lahan dan Drainase

 BANDAR LAMPUNG, Ungkap.id, — Proyek pelebaran Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, menuai sorotan dari warga yang memiliki lahan di sekitar lokasi pekerjaan.

Selain persoalan koordinasi dengan pemilik tanah, warga juga mempertanyakan pembangunan sistem drainase atau gorong-gorong yang dinilai penting untuk mengantisipasi dampak aliran air setelah jalan diperlebar.

Warga khawatir apabila pelebaran jalan dilakukan tanpa diiringi pembangunan gorong-gorong atau saluran drainase yang memadai, aliran air justru akan mengarah ke lahan dan permukiman warga sehingga berpotensi menimbulkan genangan atau banjir.

“Pelebaran jalan seharusnya diiringi dengan pembangunan gorong-gorong atau saluran drainase yang memadai. Kalau tidak ada saluran air yang baik, kami khawatir air justru masuk dan berdampak ke lahan warga ,” ujar salah satu warga yang lahannya berada di sekitar lokasi proyek.

Tak hanya persoalan drainase, warga juga mempertanyakan proses pembebasan lahan yang hingga kini disebut belum terealisasi terhadap warga yang terdampak pelebaran jalan.

Warga mengaku heran karena pekerjaan proyek disebut sudah berjalan setelah proses tender dimenangkan oleh pihak pelaksana, sementara persoalan lahan masyarakat yang terdampak pelebaran jalan masih dipertanyakan.

“Kami heran, proyeknya sudah berjalan dan pemenang tender sudah ada, tetapi pembebasan lahan untuk warga yang terdampak pelebaran jalan sampai hari ini belum terealisasi. Kami ingin kejelasan bagaimana status tanah kami” ungkap warga.

Menurut warga, pembangunan infrastruktur memang diperlukan untuk meningkatkan akses dan konektivitas. Namun, pelaksanaan proyek yang berdampak terhadap lahan masyarakat perlu disertai kejelasan mengenai batas lahan, proses pengukuran, pembebasan lahan, serta mekanisme penyelesaian terhadap tanah warga yang terdampak.

Warga juga meminta agar perencanaan proyek memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, khususnya sistem pembuangan air. Mereka khawatir pelebaran badan jalan tanpa diikuti penataan drainase dapat mengubah aliran air dan menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, warga berharap pemerintah dan pihak pelaksana turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pembangunan jalan, sistem drainase, dan status lahan masyarakat yang terdampak.

Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari instansi terkait dan pihak pelaksana mengenai status pembebasan lahan warga, dasar pelaksanaan pekerjaan, batas lahan yang terdampak, serta rencana pembangunan gorong-gorong atau sistem drainase di sepanjang lokasi pelebaran Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah daerah, instansi terkait, maupun pihak pelaksana proyek untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. (Rls)

Type and hit Enter to search

Close