Bandar Lampung, Ungkap.id,- Polemik pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kota Bandar Lampung terkuak. Kali ini, Kepala SDN 3 Labuhan Ratu, Maranantia Sukoco, mengungkap adanya intervensi penunjukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang menurutnya dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Pernyataan tersebut disampaikan Mutia panggilan akrab kepala Kepala SDN 3 Labuhan Ratu di ruang kerjanya pada Jumat (25/9/2026).
Menurut Mutia sekolah penerima program revitalisasi terlebih dahulu dipanggil oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
"Kami seluruh kepala sekolah penerima revit dipanggil oleh kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa masing-masing P2SP sudah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Oleh besarnya tekanan dari pihak dinas, maka proses pembentukan P2SP yang semestinya dipilih melalui mekanisme rapat dewan guru dengan komite, wali murid dan melibatkan tokoh masyarakat tidak dapat dilaksanakan, karena semuanya yang menunjuk adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung," ujar Muria.
Mutia bahkan menjelaskan bahwa Penunjukan P2SP tersebut bukan hanya terjadi di SDN 3 Labuhan Ratu.
"Semua revitalisasi yang ada di Kota Bandar Lampung ini semuanya begitu," tegasnya.
Lebih lanjut, Mutia menjelaskan bahwa P2SP SDN 3 Labuhan Ratu yang disebut bernama Andika bukan orang pertama yang ditunjuk oleh pihak Dinas Pendidikan, sebelumnya ada beberapa nama yang diajukan oleh pihak Dinas sebagai P2SP
Mutia mengaku dirinya sempat mempertimbangkan pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan pembangunan karena ingin memastikan revitalisasi sekolah berjalan dengan baik.
Kegiatan Pembangunan yang Sedang Berlangsung Disinyalir Tidak Sesuai Bestek
Selain mengangkangi aturan dan ketentuan yang berlaku dengan tidak melibatkan Komite, Walimurid dan tokoh masyarakat dalam proses rehab gedung sekolah SDN 3 Labuhan Ratu, pelaksanaan rehab gedung kelas dan pembangunan gedung baru yang sedang berlangsung dikeluhkan warga masyarakat dan walimurid karena diduga kuat tidak sesuai bestek.
Terlihat dengan kasat mata, material yang digunakan meliputi besi, Ring, holo dan atap tidak memenuhi standar layak dan tidak memakai material SNI.
Warga masyarakat mendesak pihak sekolah untuk dapat menghentikan sementara proses pembangunan rehab, sampai dengan pihak sekolah melakukan mekanisme pelaksanaan pekerjaan dengan melibatkan wali murid, komite dan tokoh masyarakat dan mengganti material yang sudah terpasang yang diduga tidak sesuai standar dengan material sesuai dengan RAB.
"Kepala sekolah ini mestinya menjalankan amanahnya dengan baik, dengan melaksanakan pekerjaan rehab sesuai ketemutuan. Gedung sekolah ini merupakan milik pemerintah kota Bandar Lampung yang diperuntukkan sebagai pasilitas pendidikan warga sekitar, yang akan dipergunakan bertahun-tahun, tentunya pada saat ada rehab dan pembangunan seperti mestinya dilaksanakan dengan baik dan benar. Kepala sekolah bisa pindah kapan saja, tapi gedung sekolah ini akan menjadi tempat warga sekitar dalam menimba ilmu pendidikan !!". Ucap salah satu tokoh masyakarat dengan nada kesal.
"Oleh karena nya, kami minta pihak sekolah untuk dapat menghentikan sementara proses pembangunan, sampai pihak sekolah melibatkan wali murid, komite dan tokoh masyarakat". tambahnya.
Pekerja Abaikan APD dan K3
Sementata Alat Pelindung Diri (APD) sebagai pelindung dan pencegahan kecelakaan kerja (K3) seperti sepatu boot, rompi, kaos tangan masker dan help, yang juga menjadi syarat serta dibahas pada saat bintek mekanisme pelaksanaan Revitalisasi diabaikan dan tidak dipergunakam oleh seluruh pekerja. Hal ini juga tentunya menjadi cacatan penting bahwa proses pelaksanaan revit di SDN 3 Labuhan Ratu melanggar semua keetentuan.
Dinas Pendidikan Diminta Dapat Pemberikan Penjelasan
Program revitalisasi sekolah menggunakan anggaran pemerintah dan menyangkut pembangunan fasilitas pendidikan. Karena itu, transparansi mengenai siapa yang menentukan pengelola pembangunan menjadi penting untuk diketahui publik.
Keterangan Kepala SDN 3 Labuhan Ratu tersebut juga membuka ruang bagi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberikan penjelasan sebenarnya.
Apakah P2SP ditunjuk langsung oleh Dinas Pendidikan, diusulkan sekolah, atau ditetapkan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa sekolah tidak memiliki ruang dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan revitalisasi.
Terlebih,Mutia secara terbuka menyatakan bahwa dirinya ingin memastikan pembangunan di SDN 3 Labuhan Ratu berjalan dengan baik dan tidak ingin menerima pihak yang ditunjuk secara asal.(Rls)
Social Footer