Lampung, Ungkap.id,- Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar semakin marak, mereka melakukan aktivitas ilegalnya tak tersentuh hukum, saptu (19-09-2026).
Kali ini terjadi di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Ada sebuah tempat yang diduga dijadikan lapak untuk menimbun BBM Solar bersubsidi. Sebelumnya, aktivis dan awak media memergoki sebuah kendaraan truk besar berwarna kuning ditutupi terpal terparkir di bahu jalan raya, sedang memindahkan solar dari tangki mobil ke jerigen (gen). Dilokasi kencingan tersebut, terdapat puluhan jerigen sudah terisi penuh oleh solar ilegal. Tak hanya itu, dilokasi juga terdapat kendaraan truk bak yang telah dimodifikasi yang sudah disiapkan kempu diduga sebagai pelangsir.
Dari keterangan yang diperoleh, praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ilegal di Desa Rangai Tritunggal ini telah berjalan lama. Usai aktivis dan sejumlah awak media memergoki truk dan lokasi kencingan solar dan juga lapak yang dijadikan sebagai tempat untuk menyimpan Solar Ilegal muncul nama seseorang yang disebut-sebut sebagai pengendali dari praktik ilegal tersebut berinisial M dan juga ada sosok oknum TNI Aktif berinisial T.
Hingga saat ini, sosok oknum TNI Aktif berinisial T yang disebut-sebut diduga turut serta untuk memperlancar praktik penimbunan solar ilegal tersebut.
Praktik itu dikenal dengan istilah "melangsir" atau "kencing truk". Meski praktik ilegal penimbun BBM Solar subsidi itu jelas perbuatan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
Untuk diketahui, soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 dan 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Masyarakat berharap kepada pihak yang berwenang berani menangkap pihak-pihak yang melakukan penimbunan BBM Subsidi jenis solar yang merugikan serta yang telah menimbulkan keresahan.
Sampai berita ini dinaikkan, pihak media masih membuka ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan hak hak jawab. (Tim)
Social Footer