Breaking News

Exs Kandang Ayam di Lematang di Sulap Menjadi Tempat Penimbunan dan Pengoplosan BBM, Diduga Dibekingi Oknum Aparat Penegak Hukum

LAMPUNG SELATAN, Warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan kekhawatiran dan kegelisahan mendalam terkait beroperasinya gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di lingkungan mereka. Laporan ini disampaikan langsung oleh warga yang merasa terganggu sekaligus khawatir akan dampak yang ditimbulkan aktivitas tersebut. 

Berdasarkan keterangan warga, lokasi yang kini dijadikan gudang BBM ilegal tersebut dulunya adalah kandang ayam yang sudah tidak digunakan. Tempat itu kemudian diubah fungsinya oleh oknum tertentu menjadi tempat penyimpanan dan pengelolaan BBM tanpa izin. Yang mencurigakan, di dalam satu lokasi tersebut diduga terdapat dua unit gudang terpisah dengan fungsi berbeda: 
1.Satu gudang digunakan sebagai tempat penimbunan solar subsidi yang disalurkan secara tidak sah, Satu gudang lainnya diduga berfungsi sebagai tempat pengoplosan BBM, di mana jenis bahan bakar dicampur dan dimanipulasi sebelum dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang merugikan. 

Warga semakin resah karena aktivitas yang dilakukan secara tertutup dan kerap di luar jam kerja resmi tersebut seolah-olah berjalan tanpa hambatan. Kuat dugaan, praktik bisnis ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum, sehingga pengawasan maupun tindakan penertiban tidak kunjung datang meskipun sudah diketahui banyak pihak. 

“Kami takut, kami resah. Tempat itu dulunya kandang ayam, sekarang dipakai sebagai tempat simpan dan penoplosan BBM. Kalau terjadi kebakaran, siapa yang bertanggung jawab? Padahal kami tahu ada yang melindunginya,” ungkap salah satu warga yang memohon identitasnya dirahasiakan. Minggu (13/9/2026) 

Warga meminta agar instansi berwenang segera turun ke lokasi untuk: 1.Melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi bekas kandang ayam tersebut; 2.Mengamankan barang bukti berupa stok BBM ilegal, peralatan pengoplosan, serta kendaraan pengangkut; 3.Mengusut tuntas siapa pemilik dan pengelola gudang tersebut; 4.Menelusuri kebenaran dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga membekingi kegiatan ini; 5.Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. (Rls)

Type and hit Enter to search

Close