Lampung Selatan, Ungkap.id,- Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar semakin meluas di beberapa daerah di Provinsi Lampung. Salah satunya seperti yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat dan terpantau oleh awak media, ada gudang BBM ilegal penimbunan BBM solar di lingkungan warga di RT 45A Umbul Banten Dusun V Jati Sari Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan yang diduga milik oknum Aparat Penegak Huium yang berinisal FR.
Keberadaan gudang penimbunan BBM Solar menggunakan drigen tidak jauh dari kantor markas Polda Lampung yang berjarak berjarak 600 meter, dan gudang Bisnis gelap tersebut berada dipemukiman warga. Keberadaan Gudang ilegal BBM solar sangat meresahkan warga yang merasa takut terjadinya kebakaran, sehingga dapat menimbulkan korban harta benda bahkan nyawa mereka.
Gudang BBM yang tepat berada di samping rumah oknum berimob tersebut FR tersebut , akses masuk dari gapura siger Kampung Umbul Banten Jati Sari.
“Kami takut aktifitas penimbunan BBM solar yang dapat mengakibatkan kebakaran, dan melalap hart benda kami bahkan dikwatirkan dapat menimbulkan korbban nyawa warga, karena keberadaan gudang BBM berada di lingkungan warga,” kata salah satu warga yang minta dirahasiakan namanya, minggu, (30/8/2026).
Ia menjelaskan, aktifitas penimbunan BBM solar menggunakan angkutan truk fuso kemudian dicurahkan kedalam jerigen ditimbun disamping rumah Brimob tersebut.
“Hampir tiap hari puluhan mobil fuso yang sudah dimodif bak tengki mobil, keluar masuk kedalam gudang dan mecurahkan minyak solar kedalam ratusan jerigen,” ungkapnya. Ia menyatakan, aktifitas penimbunan BBM solar ilegal sangat meresahkan warga, Selain takut gudang meledak kebekaran, aktifitas keluar masuk mobil truk fuso juga menimbulkan dampak kerusakan jalan dan terjadinya gumpalan debu berhamburan mencemari lingkungan karana banyak mobil keluar masuk gudang BBM tersebut.
“Sejak gudang BBM itu berada, warga merasa terganggu, banyak debu tenah berhamburan dan terjadinya kerusakan jalan di lingkungan,” tambahnya.
Sementara Sopian ketua RT 45 dusu V membanarkan, adanya aktifitas penimbunan BBM solar di lingkungan warga, sebelumnya dirinya sudah memanggil pemilik gudang tersebut, namun beralasan kalau minyak BBM solar yang diangkut truk fuso merupakan hasil sisa minyak solar dari angkutan batu bara yang ditampung dijual ke warung pengecer. “Saya sudah menegur dan memangg pemilik gudang tesebut, sudah saya tanya soal gudang BBM solar tersebut berasal dari angkutan mobil fuso batu bara, Sudah saya ingatkan jangan menimbun minyak BBM solar karena takut terjadinya kebakaran yang akan mengancam lingkungan warga,” ujarnya.
Sampai berita ini dinuat, media ini sedang berupaya meminta tangapana pihak Polda Lampung yang memiliki kewenangan mengambil langkah hukum. (Red)
Social Footer