Lampung, Ungkap.id,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung untuk memastikan anak usia sekolah yang sedang menjalani pidana tetap mendapatkan hak pendidikan.
Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua instansi di Kantor Kanwil Ditjenpas Lampung, Kamis 13 Agustus 2026
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan persoalan hukum tidak boleh memutus kesempatan anak untuk melanjutkan pendidikan.
“Tidak boleh terhenti gara-gara mereka tersangkut hukum. Artinya mereka punya masa depan, tentu akan kita fasilitasi,” kata Thomas.
Melalui kerja sama tersebut, anak usia sekolah yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), baik lapas umum maupun lapas narkotika, akan difasilitasi untuk tetap mengikuti pendidikan melalui program SMA Terbuka.
Thomas menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan guru pamong dari sekolah induk memberikan pembelajaran secara langsung di lapas.
“Nanti ada guru pamong yang mengajar ke lapas sehingga mereka bisa mendapatkan akses pendidikan, bisa melanjutkan sekolah dan punya masa depan setelah selesai menyelesaikan pidananya di lapas,” ujarnya.
Menurut Thomas, program tersebut mulai diterapkan pada tahun ini. Pemprov Lampung juga mendorong agar skema serupa dapat diterapkan di seluruh kabupaten dan kota yang memiliki lapas.
Sebagai tahap awal, terdapat sekitar 50 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran yang telah menyatakan keinginan untuk melanjutkan pendidikan melalui SMA Terbuka.
Untuk peserta didik di Lapas tersebut, SMA Negeri 1 Jati Agung, Lampung Selatan, akan menjadi sekolah induk. Guru dari sekolah tersebut nantinya memberikan pembelajaran kepada anak-anak yang berada di lapas.
“Ijazahnya nanti sesuai sekolah induk, SMA Negeri 1 Jati Agung. Jadi guru dari SMA Negeri 1 Jati Agung yang membantu mengajar ke lapas anak-anak yang ada di Pesawaran,” jelas Thomas.
Ia berharap program tersebut dapat diperluas ke daerah lain. Mekanisme sekolah induk akan disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Misalnya, peserta didik di Tanggamus dapat mengikuti program melalui sekolah induk SMA Terbuka yang berada di Kota Agung.
Thomas menilai pola tersebut lebih sederhana sekaligus memberikan kepastian bagi anak yang sedang menjalani proses hukum agar tidak kehilangan hak memperoleh pendidikan.
“Kita punya kurikulum khusus dan nanti ada guru pamong yang bisa masuk lapas-lapas memberikan pengajaran kepada anak didik yang ada di lapas setiap hari,” katanya.
Pemprov Lampung juga membuka opsi pendidikan kesetaraan apabila pemerintah kabupaten/kota belum mampu menerapkan program SMA Terbuka. Anak-anak tetap dapat difasilitasi melalui program Paket A, Paket B, maupun Paket C.
Thomas menegaskan, pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga masa depan mereka. Dengan tetap memperoleh pendidikan selama menjalani masa pidana, anak diharapkan memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan hukumannya.
Disdikbud Lampung telah menunjuk 15 SMA Negeri sebagai sekolah induk penyelenggara SMA Terbuka tersebar di berbagai kabupaten/kota. Rinciannya, SMAN 6 Bandar Lampung, SMAN 1 Jati Agung, SMAN 1 Kalianda, SMAN 1 Terusan Nunyai, SMAN 1 Kalirejo, SMAN 1 Batanghari, SMAN 1 Way Jepara, SMAN 1 Padang Cermin, SMAN 2 Pringsewu, SMAN 1 Banjar Agung, SMAN 1 Kotagung, SMAN 1 Kotabumi, SMAN 1 Baradatu, SMAN 1 Liwa, dan SMAN 1 Tulang Bawang Tengah. (Rls)
Social Footer