Bandar Lampung, Ungkap.id,- Sopir ekspedisi Mokhamad Syaefudin, asal Jawa Barat, menghadapi persoalan hukum setelah membawa muatan kain dari wilayah Tulang Bawang, Lampung, menuju Jakarta. Syaefudin mengaku menjalankan pengiriman tersebut berdasarkan arahan pihak yang mencarikan muatan.
Namun, setibanya di Jakarta, sejumlah orang memeriksa muatan yang ia bawa. Setelah itu, Syaefudin mengaku seorang anggota Polda Lampung membawanya ke Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, kendaraan Mitsubishi Truck Box nomor polisi P 9373 GD yang Syaefudin gunakan untuk bekerja masih berada dalam penguasaan kepolisian.
Rangkaian perjalanan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pihak yang memberikan muatan, pihak yang mengarahkan perjalanan, pemberi Surat Jalan, hingga pihak yang menerima komunikasi Syaefudin ketika tiba di Jakarta.
Berangkat dari Cirebon Menuju Palembang
Berdasarkan keterangan Syaefudin kepada NU Media Jati Agung, perjalanan bermula pada Senin, 13 Juli 2026. Saat itu, ia berangkat dari Cirebon menuju Palembang dengan membawa muatan pindahan rumah.
Syaefudin tiba di Palembang pada Rabu, 15 Juli 2026. Kemudian, pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 15.11 WIB, ia tiba di tempat yang ia kenal sebagai Mami Japung di wilayah Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut Syaefudin, sesama pengemudi yang biasa membawa barang menuju Sumatera mengenalkan tempat tersebut kepadanya.
Saat menanyakan muatan, Syaefudin mengaku mendapat dua pilihan. Ia bisa membawa kain menuju Jakarta atau membawa karet menuju Bandung. Ia kemudian memilih muatan kain dengan tujuan Jakarta.
Bertemu Junaidi dan Mengikuti Arahan Lokasi Muatan
Sekitar pukul 19.15 WIB, Syaefudin berangkat menuju lokasi yang Mami Japung arahkan.
Sekitar pukul 19.36 WIB, ia tiba di depan dealer Mitsubishi di Jalan Lintas Sumatera, Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Di lokasi tersebut, Syaefudin mengaku bertemu seseorang yang ia kenal sebagai Bang Jun atau Junaidi.
Menurut keterangannya, Junaidi menggunakan mobil Avanza berwarna silver. Setelah bertemu, Junaidi mengarahkan Syaefudin menuju sebuah lokasi di kawasan Dwi Warga Tunggal Jaya.
Sekitar pukul 20.24 WIB, kendaraan tiba di lokasi pemuatan. Syaefudin mengatakan Junaidi berada bersama dua orang lainnya yang membantu proses pemuatan barang.
“Bang Jun tidak ikut muat, hanya dua orang kulinya saja,” kata Syaefudin dalam keterangannya kepada NU Media Jati Agung, Ahad (17/8/2026).
Setelah proses pemuatan selesai, mereka menuju SPBU terdekat. Di lokasi tersebut, menurut Syaefudin, Junaidi menyerahkan Surat Jalan.
Junaidi Berikan Nomor Bos Mitra Jakarta
Setelah itu, Syaefudin melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Menurut keterangannya, Junaidi meminta dirinya menghubungi pihak yang ia sebut sebagai “Bos Mitra Jakarta” setelah sampai di penyeberangan.
“Jun berpesan kalau sudah sampai penyebrangan disuruh ngabarin Bos Mitra Jakarta,” ujar Syaefudin.
Junaidi memberikan nomor telepon 0813 1842 XXXX kepada Syaefudin. Kemudian, Syaefudin menghubungi nomor tersebut melalui WhatsApp.
Menurut keterangannya, pemilik nomor tersebut mengarahkan Syaefudin menuju kawasan Kapuk/Kamal, Jakarta Utara. Setelah itu, ia mengarahkan Syaefudin menuju lokasi yang disebut Mitra Milenium (MM) Jakarta.
Dalam percakapan yang Syaefudin tunjukkan kepada media, pihak tersebut meminta dirinya datang terlebih dahulu ke kantor sebelum menuju gudang.
Penelusuran media terhadap nomor tersebut menunjukkan nama Henri Wijaya pada layanan identifikasi kontak. Namun, media belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai identitas pemilik nomor tersebut maupun hubungannya dengan perkara ini.
Tiba di Jakarta, Muatan Kain Diperiksa
Syaefudin tiba di Mitra Milenium pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 11.03 WIB. Dari lokasi tersebut, ia kemudian menuju sebuah gudang sesuai arahan.
Sekitar pukul 12.52 WIB, Syaefudin tiba di lokasi gudang. Menurut keterangannya, beberapa orang kemudian menanyakan asal-usul dan tujuan barang yang ia bawa.
Orang-orang tersebut meminta Syaefudin membuka muatan di dalam truk. Syaefudin mengatakan keneknya, Wawan, membuka sekitar enam karung. Setelah pemeriksaan selesai, mereka kembali memasukkan barang ke dalam truk.
Setelah itu, seseorang meminta Syaefudin naik ke bagian atas gudang. Menurut keterangannya, seorang anggota Polda Lampung dan seorang pria yang mengaku berasal dari Jember sudah berada di tempat tersebut.
Syaefudin mengaku pria tersebut meminta dirinya mengikuti anggota Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
“Pokoknya mas nggak papa, cuman dimintai keterangan saja buat jadi saksi supaya masalah ini terselesaikan,” kata Syaefudin, mengutip ucapan pria tersebut.
Sopir Ekspedisi Dibawa dari Jakarta ke Lampung
Setelah itu, Syaefudin mengaku mengikuti anggota Polda Lampung menuju Lampung. Ia tiba di Polda Lampung pada Jumat malam, 17 Juli 2026.
Menurut keterangannya, petugas memeriksa dirinya malam itu hingga menjelang subuh. Syaefudin mengatakan ia menyampaikan keterangan berdasarkan rangkaian perjalanan sejak menerima muatan hingga tiba di Jakarta.
Pada Sabtu, 18 Juli 2026, sejumlah anggota membawa Syaefudin ke Tulang Bawang. Mereka mendatangi lokasi Mami Japung sebelum kembali ke Polda Lampung.
Dalam proses tersebut, Syaefudin mengaku petugas turut mengamankan telepon selulernya.
Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, Syaefudin bersama anggota Polda Lampung menghitung barang yang berada di dalam truk. Menurut keterangannya, proses tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB.
Senin Dipulangkan, Truk Tetap Berada di Polda Lampung
Pada Senin, 20 Juli 2026, Syaefudin menerima dokumen Berita Serah Terima Barang.
Dokumen tersebut mencantumkan satu unit Mitsubishi DS FE73 4X2 MT model Truck Box tahun 2011, warna kuning putih, nomor polisi P 9373 GD, nomor mesin 4D34TG55885, dan nomor rangka MHMFE73P2BK017660.
Dokumen itu juga mencantumkan STNK kendaraan serta satu unit telepon seluler milik Syaefudin.
Saat petugas memperbolehkan dirinya pulang, Syaefudin mengatakan petugas mengembalikan telepon selulernya. Namun, petugas tetap menahan kendaraannya di Polda Lampung.
Syaefudin kemudian mempertanyakan nasib kendaraan tersebut karena ia menggunakan truk itu untuk mencari nafkah dan masih membayar angsuran.
“Ini kan buat cari nafkah sedangkan itu mobil ansuran, saya nggak bisa kerja siapa yang bayar ansuran pak?” ujar Syaefudin saat menceritakan percakapannya dengan pihak Polda Lampung.
Menurut Syaefudin, pihak Polda Lampung menjelaskan bahwa kendaraan masih menunggu proses.
Syaefudin kemudian meninggalkan Polda Lampung pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Truk Menjadi Sumber Mata Pencaharian
Syaefudin mengatakan ia menggunakan kendaraan Mitsubishi tersebut sebagai sarana utama untuk menjalankan pekerjaan ekspedisi.
Dokumen kendaraan masih mencatat PT CSM Corporatama sebagai pemilik. Namun, Syaefudin menjelaskan bahwa ia membeli kendaraan tersebut melalui pembiayaan dan telah membayar angsuran selama sekitar 15 bulan.
Sejak kendaraan tidak dapat ia gunakan, Syaefudin mengaku tidak dapat menjalankan pekerjaan ekspedisi seperti sebelumnya.
Ia memperkirakan kehilangan penghasilan sekitar Rp20 juta per bulan berdasarkan pendapatan yang biasanya ia peroleh dari pekerjaan ekspedisi.
Karena itu, Syaefudin mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan kepada Polda Lampung. Dalam permohonan tersebut, ia menyatakan kesediaannya menjaga kendaraan, tidak menjual atau memindahtangankan kendaraan, serta menghadirkan kembali kendaraan jika proses hukum membutuhkannya.
Rantai Perjalanan Masih Membutuhkan Penjelasan
Keterangan Syaefudin menunjukkan sejumlah titik yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Pertama, media perlu memperoleh penjelasan mengenai pihak yang menawarkan muatan kain. Kedua, perlu ada keterangan mengenai pihak yang mengarahkan lokasi pemuatan. Selanjutnya, peran Junaidi yang disebut menyerahkan Surat Jalan dan nomor “Bos Mitra Jakarta” juga membutuhkan klarifikasi.
Selain itu, keberadaan anggota Polda Lampung di lokasi gudang di Jakarta berdasarkan keterangan Syaefudin juga menjadi bagian penting yang perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Rangkaian tersebut penting untuk membantu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas muatan kain serta bagaimana hubungan setiap pihak dalam proses pengiriman tersebut.
Polda Lampung dan Pihak Terkait Masih Dimintai Klarifikasi
Perkara yang Syaefudin hadapi masih berkaitan dengan proses hukum. Karena itu, media menempatkan keterangannya sebagai informasi dari pihak yang mengalami langsung rangkaian peristiwa tersebut.
Media tidak menarik kesimpulan mengenai kesalahan ataupun keterlibatan pihak tertentu berdasarkan keterangan tersebut.
Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, media masih meminta konfirmasi kepada Polda Lampung dan pihak-pihak terkait mengenai rangkaian peristiwa, status kendaraan, muatan kain, serta proses hukum yang berjalan.
Bagi Syaefudin, persoalan paling mendesak saat ini berkaitan dengan kendaraan yang selama ini menopang pekerjaannya.
“Saya kira mobil saya langsung bisa dibawa pulang, ternyata malah nggak boleh dibawa pulang,” ungkap Syaefudin. (Rls)
Social Footer