Breaking News

Putusan Waris Katimun Diduga Cacat Hukum! Tanpa Panggilan, Plang Dipasang Sepihak Di Kabupaten Pringsewu

Peringsewu, Ungkap.id,18,Agustus 2026. Ungkap  id. Pihak Suparsono merasa terganggu dengan kejadian rumahnya yang tiba-tiba ada yang memasang plang dan menyuruh dia dan keluarganya untuk mengosongkan rumah yang sudah puluhan tahun dihuni.

Akhirnya Suparsono melayani gugatan dari Katimun. Saat ini perkaranya berproses di Pengadilan Agama Pringsewu. Pihak Suparsono siap meladeni kemauan pihak Katimun sampai di manapun. "Pungkasnya, karena kami sudah merasa benar-benar tidak tenang dan terusik dengan kejadian ini".

Dalam hal ini begitu banyak yang menjadi pertanyaan, baik itu dari putusan pengadilan dengan nomor perkara, 42/Pdt p/2026/pa.prw pemasangan plang, dan yang menerima kuasa Katimun itu sendiri.

Yeri Subiyanto mengaku sebagai kuasa Katimun Bermodalkan salinan putusan Pengadilan Agama Pringsewu dengan nomor perkara, 42/Pdt p/2026/pa.prw menurut Katimun melalui kuasanya menyampaikan putusan pengadilan Agama kabupaten Pringsewu. jika rumah dan tanah yang didiami Suparsono dan keluarga dinyatakan milik sah dari Katimun tanpa didasari pemanggilan dari pihak Suparsono terlebih dahulu. Ini sudah menimbulkan pertanyaan.

Selanjutnya pemasangan plang di rumah dan kebun Suparsono tidak dilakukan oleh pihak penyita dari Pengadilan Agama itu sendiri, melainkan pihak Katimun dan penerima kuasanya. Sementara pihak kuasa itu sendiri masih diragukan legalitasnya, apakah dia dari Lembaga Bantuan Hukum atau dari lawyer, masih menjadi pertanyaan besar.
Karena di ketahui selama ini Yeri Subianto diketahui sebagai wartawan dan pernah tergabung disalah satu lembaga yg ada di kabupaten Pringsewu.

Saat diwawancara media, Yeri Subianto sebagai penerima kuasa menjelaskan jika pemasangan plang ini hanya untuk menandai saja agar rumah dan kebun yang diklaim milik dari Katimun itu tidak diutak-atik, ujarnya. Dan dia menganggap tidak bermasalah dan sah-sah saja.

Timbul pertanyaan disini, apakah semua orang bisa menerima kuasa dan bisa memasang plang di tempat orang lain seakan tidak berlaku hukum dan instansi di Kabupaten Pringsewu ini, keluh Suparsono.

Di lain kesempatan, keluarga besar Suparsono saat diwawancara media menegaskan jika pihaknya akan berjuang dan meladeni semua tuntutan dari pihak Katimun sampai semua benar-benar terbuka kebenarannya. "Semua kami serahkan ke pengadilan. Keputusan apapun nantinya kami siap untuk menerimanya jika memang itu benar-benar keputusan yang sangat adil bagi kami," pungkasnya.

Sugiyanto kerabat dekat Besan Suparsono kepada awak media ini menyampaikan, apa yang menjadi dasar pengadilan Agama kabupaten Pringsewu memutuskan Katimun sebagai ahli waris dari alm, kasiran yang mana berdasarkan duplikat akte pernikahan yang terbit pada 1951 tercatat.pasangan pernikahan antara kasiran dengan istri bernama katem.terangnya


DUGAAN PELANGGARAN UNDANG-UNDANG

1.Pasal 27 Ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
    Melanggar asas _audi et alteram partem_. Putusan tanpa pemanggilan tergugat diduga melanggar hak asasi untuk didengar.
2. Pasal 195 HIR jo. Pasal 218 RBg
    Eksekusi dan pemasangan plang sita hanya wewenang Jurusita Pengadilan. Jika dilakukan pihak lain diduga sebagai tindakan main hakim sendiri.
3.Pasal 167 KUHP
    Memasuki pekarangan/rumah orang lain tanpa hak dan melawan hukum.
4. Pasal 335 KUHP 
    Melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan memaksa orang untuk meninggalkan tempat tinggalnya.
5.Pasal 3 & 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat  
    Hanya Advokat yang memiliki izin resmi yang boleh menjadi penerima kuasa di pengadilan. Legalitas kuasa yang meragukan membuat tindakan hukumnya cacat.

Perkara saat ini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Agama Pringsewu dan belum ada penjelasan resmi dari pihak pengadilan.  (Rls)

Type and hit Enter to search

Close