Peringsewu, Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, menuai kritik warga. Gedung yang seharusnya menjadi pusat ekonomi desa itu dibangun di atas perbukitan dan jauh dari pemukiman, bahkan terkesan berada di tengah hutan.
Pantauan awak media di lokasi, Senin 11 Agustus 2026, bangunan tersebut berdiri di atas bukit. Kondisi fisiknya juga sudah terlihat mengalami kerusakan pada bagian atap, padahal belum lama selesai dibangun. Di lokasi juga terpampang papan informasi bahwa pengerjaan gedung dilaksanakan oleh Kodim Tanggamus, lengkap dengan gambar dan spesifikasi bahan.
Kepala Pekon Selapan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya hanya bertugas menyediakan lahan.
"Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan tersebut," ujarnya.
Mengenai status lahan, Kepala Pekon menyebut lahan itu milik desa. Ia juga menyinggung adanya pembangunan MCK milik Dispora di lokasi yang sama yang sebelumnya dipersoalkan. Menurut Dispora, lahan tersebut merupakan aset PMDA Pringsewu.
Kepala Pekon kemudian menghubungi salah satu Babinsa yang bertugas di Pekon Selapan. Melalui sambungan telepon, Babinsa menyampaikan bahwa penetapan lokasi sudah berdasarkan kesepakatan masyarakat.
"Untuk kerusakan gedung nanti akan saya laporkan ke atasan," katanya.
Berbeda dengan pernyataan itu, warga justru mempertanyakan fungsi gedung tersebut.
"Seandainya nanti gedung itu untuk berjualan, siapa yang mau beli? Koperasi mau beli apa? Lokasinya jauh sekali dari rumah warga," kata salah seorang warga Selapan.
Warga meminta kepada dinas terkait agar pembangunan ini dikaji ulang. Menurut mereka, lokasi saat ini tidak strategis dan perlu ada kepastian hukum apakah lahan tersebut benar milik Pekon atau milik PMDA.
Aturan Acuan: Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa Merah Putih
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ada beberapa prinsip lokasi yang harus dipenuhi:
1. Menggunakan Aset Desa
Pemerintah desa mengusulkan titik lokasi dan menyediakan lahan sekitar 1.000 m² berupa tanah kas desa
2. Strategis dan Mudah Diakses
Gedung Koperasi Merah Putih dirancang menjadi "pusat gravitasi baru perekonomian desa" untuk melayani kebutuhan warga seperti gerai sembako, simpan pinjam, dan cold storage. Artinya lokasi harus dekat dengan pemukiman agar mudah dijangkau.
3. Sesuai Tata Ruang
Pembangunan tidak boleh berada di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan LP2B atau Lahan Sawah Dilindungi LSD. Beberapa daerah seperti Magelang, Batang, dan Pasuruan membatalkan lokasi karena melanggar aturan ini
4. Koordinasi Lintas Sektor
Inpres memerintahkan pelaksanaan dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan
Dengan kondisi lokasi yang jauh dari pemukiman dan berada di area perbukitan, warga menilai pembangunan di Pekon Selapan belum memenuhi prinsip "strategis dan mudah diakses" sebagaimana diamanatkan Inpres.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kodim Tanggamus selaku pelaksana pembangunan belum memberikan keterangan resmi. (Ros)
Social Footer