Breaking News

Pelaksanaan Revitalisasi SMKN Merbau Mataram Diduga Melanggar SOP, P2SP Tak Miliki Kopetensi Bangunan

Lampung, Ungkap.id,- Pelaksanaan pembangan 1 ruang kelas (dua rombel) dan  pembangunan gedung guru SMKM Merbau  Mataram melalui program revitalisasi tahun anggaran 2026 yang menelam anggaran Rp.1.124.207.350 diduga melangggar SOP dan petunjuk teknis.

Hasil pantauan awak media pada rabu,(12-08-2026) ke lokasi pekerjaan, sebagai besar pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) jenis utamanya seperti helm keselamatan,kaca mata pengaman,masker atau respirator,sarung tangan,sepatu keselamatan dan pakaian pelindung,
padahal kepala sekolah pada saat bintek pastinya telah mendapatkan arahan.

Hal tersebut diakui oleh ketua Panitia  Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) Nurkholis Majid S.Pd  pada saat dimintai keterangan.
Menurutnya semua perlengkapan APD sudah disiapkan, namun para kekerja yang berjumah puluhan orang tersebut  enggan menggukanan dengan alasan risih dan tidak terbiasa.
"Sebenarnya kepala tukang sudah sering mengingatkan pekerja supaya memakai APD  guna keselamatan Kerja, tapi ya itu mas, mereka bilang risih dan tidak terbiasa" Jelas Nurkholis Majid.

Selain itu Nurkholis Majid mengaku bahwa dirinya sebagai kepala P2SP tidak memiliki kopetensi teknis bangunan sesuai yang diamanahkan dalan petunjuk teknis pelaksanaan revitalisasi, namun karena tidak ada orang lain yang bisa di tunjuk atau dipilih sebagai P2P terpaksa dirinya yang yang menyanggupi memegang tugas tersebut.
"Secara teknis saya sebenarnya tidak memiliki kopetensi dibidang bangungunan, tapi  saya  mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan bangunan, dan karena pada  saat rapat kawan-kawan menunjuk saya sebagai P2S." Tambahnya.

Sementara diketahui penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kewajiban mutlak dalam setiap pelaksanaan proyek revitalisasi atau konstruksi. Aturan ini bertujuan melindungi pekerja, lingkungan, dan masyarakat sekitar dari risiko kecelakaan kerja serta didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.Dasar Hukum dan Aturan UU No. 1 Tahun 1970: Mengatur tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja.Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021: Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Dan syarat utama untuk menjadi Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) atau Ketua Pelaksana dalam program Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah berasal dari unsur masyarakat atau komite sekolah yang memiliki integritas, tanggung jawab, sehat jasmani-rohani, serta memiliki latar belakang, pengalaman, dan keahlian di bidang konstruksi bangunan

Prayitno selaku kepala UPT SMKN Merbau Mataram sekaligus sebagai penaggung jawab pelaksanaan revit, sampai berita ini dinaikkan, belum dapat dimintai tanggapan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. (Rls)

Type and hit Enter to search

Close