Breaking News

LSM LAKI dan PPWI Lampung Timur Pertanyakan Nasib 29 Tersangka Kasus Kabel Telkom ke Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG, Ungkap.id,- Perkembangan kasus dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya Polda Lampung mengungkap penangkapan 29 orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini status dan perkembangan proses hukum perkara tersebut masih dipertanyakan sejumlah pihak.

Pertanyaan itu disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Kabupaten Lampung Timur, Siska Dinata, bersama anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Timur, Hakdira, saat mendatangi Mapolda Lampung, Jumat (14/8/2026).

Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk status 29 tersangka yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan dugaan pencurian kabel Telkom tersebut.

Namun, menurut Siska dan Hakdira, mereka belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai dari pihak Polda Lampung.

Dari Kasubdit, Renmin hingga Humas

Siska mengungkapkan, saat berada di lingkungan Polda Lampung, mereka sempat diarahkan dari satu bagian ke bagian lainnya.

“Kami dari Kasubdit III diarahkan ke Renmin, kemudian kembali ke Kasubdit III. Setelah itu diarahkan ke Humas Polda, lalu ke Humas Polres Lampung Timur. Padahal informasi yang kami dapat, para tersangka sebelumnya ditangani Polda Lampung,” ujar Siska.

Mereka kemudian diarahkan kembali ke bagian Penmas Polda Lampung. Namun, saat hendak menghubungi pihak terkait, nomor telepon yang mereka miliki disebut tidak aktif.

Kondisi tersebut membuat LSM LAKI dan PPWI Lampung Timur mempertanyakan transparansi perkembangan perkara.

“Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum perkara ini berjalan,” kata Hakdira.

Pernah Ajukan Dumas ke Polda Lampung

Siska juga menyampaikan bahwa dirinya sebelumnya telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) langsung ke Polda Lampung pada 1 Juli 2026.

Namun, hingga kembali mendatangi Polda Lampung pada 14 Agustus 2026, ia mengaku belum memperoleh informasi lanjutan yang jelas terkait pengaduan tersebut.

Selain mempertanyakan status 29 tersangka, pihaknya juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

Meski demikian, nama maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu yang beredar di tengah masyarakat tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian serta konfirmasi resmi dari penyidik.

Beredar Isu Bebas Bersyarat dan Uang Rp1,5 Miliar

Sorotan terhadap perkara ini semakin berkembang setelah beredar informasi bahwa sejumlah tersangka, termasuk pihak yang disebut berinisial FIR dan DA,serta Azz telah mendapatkan status bebas bersyarat.

Siska menyebut informasi tersebut dikaitkan dengan Nota Dinas Nomor B/ND-379/VII/2026/Ditreskrimum.

Selain itu, beredar pula informasi yang belum terverifikasi mengenai dugaan uang sekitar Rp1,5 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pembebasan bersyarat tersebut.

Namun, hingga kini klaim mengenai uang Rp1,5 miliar tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Polda Lampung maupun pihak-pihak yang disebut. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan adanya transaksi atau suap sebelum didukung bukti dan keterangan resmi.

LSM LAKI meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka agar berbagai informasi yang berkembang tidak berubah menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

 “Kami meminta Polda Lampung transparan. Kalau memang proses hukumnya masih berjalan, sampaikan kepada publik. Kalau ada tersangka yang mendapatkan status tertentu, apa dasar hukumnya juga harus jelas,” tegas Siska.

Minta Hukum Tidak Tebang Pilih

Siska menilai perkara dugaan pencurian kabel Telkom tersebut harus ditangani secara objektif dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan apabila dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

Ia meminta siapa pun yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 “Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau memang ada yang terbukti melakukan tindak pidana, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan agar tidak menimbulkan fitnah,” ujarnya.

Kendaraan yang Disebut sebagai Barang Bukti Masih Terlihat

Saat berada di lingkungan Polda Lampung, Hakdira juga mengaku melihat kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni sebuah truk dan mobil Pajero yang sebelumnya disebut-sebut sebagai barang bukti.

Menurutnya, keberadaan kendaraan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan perkara.

 “Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin mengetahui status para tersangka dan bagaimana proses hukumnya. Tetapi kami pulang belum mendapatkan penjelasan yang kami harapkan,” keluh Hakdira.

Bermula dari Investigasi PPWI

Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah Tim PPWI Lampung Timur melakukan investigasi terhadap aktivitas penggalian kabel bawah tanah di sejumlah lokasi.

Pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 19.44 WIB, tim menemukan aktivitas penggalian di pinggir Jalan Raya Desa Munjuk, Kecamatan Labuhan Maringgai. Aktivitas tersebut berlangsung pada malam hari dan kemudian menjadi salah satu temuan yang dicatat dalam rangkaian investigasi PPWI.

Investigasi kembali dilakukan pada 15 Juni 2026. Tim menemukan pekerja dan pengawas lapangan yang mengaku melakukan pekerjaan pengambilan kabel Telkom lama pada malam hari.

Beberapa pekan kemudian, Polda Lampung mengungkap penangkapan 29 orang dalam operasi pada 27 Juni 2026 di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 2 ton kabel PT Telkom, baik kabel yang masih utuh maupun yang telah dipisahkan tembaganya.

Saat pengungkapan perkara, penyidik menyebut seluruh pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pendalaman terhadap peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya pihak lain.

PPWI Minta Polda Berikan Kepastian Hukum

Sebelumnya, Ketua Umum PPWI Pusat, Wilson Lalengke, juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, apabila terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut, penyidik harus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kini, LSM LAKI dan PPWI Lampung Timur kembali meminta Polda Lampung memberikan kepastian mengenai status 29 tersangka, perkembangan penyidikan, serta dasar hukum apabila terdapat tersangka yang mendapatkan status bebas bersyarat.

Mereka juga meminta Polda Lampung memberikan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang beredar, termasuk isu mengenai dugaan uang Rp1,5 miliar, agar masyarakat tidak terus disuguhi informasi yang simpang siur.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polda Lampung terkait pertanyaan yang disampaikan LSM LAKI dan PPWI Lampung Timur pada 14 Agustus 2026 belum diperoleh.

Konfirmasi dari pihak kepolisian penting untuk memastikan seluruh informasi mengenai status para tersangka dan perkembangan proses hukum perkara tersebut sesuai dengan fakta serta dokumen resmi.

(TIM)

Type and hit Enter to search

Close