Breaking News

Laporan Dugaan Pengeroyokan Resmi Masuk, Polsek Gedong Tataan Didesak Bergerak Cepat

PESAWARAN, Ungkap.id,— Dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama mencuat di wilayah Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Seorang warga bernama Johari Yansah (23) resmi melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/92/VIII/2026/SPKT/POLSEK GEDUNG TATAAN/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 5 Agustus 2026.

Dalam dokumen laporan yang diterima redaksi, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.15 WIB, di wilayah Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika korban mengantarkan paket Shopee ke sebuah ruko. Setelah transaksi pembayaran disebut dilakukan melalui transfer, korban meninggalkan lokasi.

Namun, setelah korban meninggalkan ruko, korban disebut kembali dihubungi melalui WhatsApp dan diminta kembali ke ruko dengan alasan pembayaran akan dilakukan secara tunai.

Saat korban kembali ke lokasi, menurut laporan tersebut, terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik.

Dalam laporan polisi disebutkan, korban diduga dipukul sebanyak tiga kali oleh salah satu terlapor. Laporan tersebut juga menyebut adanya dugaan tindakan kekerasan atau pemukulan oleh pihak lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma psikis dan kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Gedong Tataan.

Polisi Diminta Usut Tuntas
Kasus ini kini menjadi perhatian karena laporan telah resmi diterima oleh aparat kepolisian. Selanjutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, pihak yang dilaporkan, serta mengumpulkan alat bukti lain guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut.

Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ketentuan tersebut dapat dikenakan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun, sementara apabila kekerasan mengakibatkan luka, ancamannya dapat meningkat hingga 7 tahun.

Namun demikian, penerapan pasal dan pembuktian unsur pidananya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Dengan telah diterimanya laporan tersebut, publik kini menunggu langkah Polsek Gedong Tataan dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Media ini akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. (Rls)

Type and hit Enter to search

Close