PESISIR BARAT,Ungkap.id,- Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AJ, warga Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, mengaku kesulitan mendapatkan keadilan. Dua laporan polisi yang dilayangkan ke Polres Pesisir Barat diduga kuat mandek dan tidak menunjukkan kejelasan hingga enam bulan berlalu. Sabtu, 15 Agustus 2026.
Kondisi ini kian ironis lantaran salah satu kasus yang dilaporkan adalah dugaan pelecehan seksual berat berupa tindakan sodomi. Terduga pelaku diketahui merupakan seorang kontraktor asal Krui berinisial K.
Dugaan penyerangan seksual tersebut bermula saat korban bekerja mengurus kolam ikan milik pelaku. Pelaku yang rutin mendatangi lokasi pada akhir pekan diduga memanfaatkan situasi sepi untuk melakukan aksi tak senonoh hingga berujung pada tindakan sodomi.
"Jujur saja, saya sampai seminggu susah jalan akibat ulah pelaku," ujar AJ saat memberikan keterangan.
Tanda Bukti Laporan Tak Diberikan
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban didampingi rekannya mendatangi Polres Pesisir Barat untuk melapor. Meski penyidik sempat mengantar korban menjalani visum di puskesmas setempat, pihak korban mengaku tidak diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Padahal, korban telah memenuhi permintaan penyidik untuk menghadirkan tiga orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di lokasi kejadian.
"Kami minta bukti laporan tidak diberikan. Semua saksi yang diminta sudah kami hadirkan. Saya ini sebatang kara di Krui, tidak ada keluarga kandung, sangat susah mencari keadilan," tegasnya.
Kekecewaan senada disampaikan oleh R, rekan yang selama ini menampung dan mendampingi korban. Menurut R, proses penanganan kasus pelecehan seksual di Polres Pesisir Barat terkesan berbelit-belit, terutama terkait pembuktian saksi.
Saat itu penyidik Jarkomi meminta agar menghadirkan saksi-saksi yang melihat.
"Saksi sudah tiga orang kami bawa. Aneh kalau kasus pelecehan harus ada saksi yang melihat langsung kejadiannya. Masa iya tindakan seperti itu dilakukan di depan umum baru bisa diproses?" kata R.
Siap Lapor ke Polda Lampung dan Gandeng LSM
Lantaran penanganan di tingkat polres dinilai stagnan, pihak korban berencana mengambil langkah hukum yang lebih tinggi. Dalam waktu dekat, korban bersama pendamping akan berkoordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Polda Lampung agar kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh tingkatan polda.
"Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan media dan berencana membuat laporan resmi ke Polda Lampung agar perkara ini diambil alih," pungkas R. (Rls)
Social Footer