Breaking News

Fakta Hukum Baru Mencuat Usai Eksekusi SHM 0299, PN Kalianda Diminta Jangan Tutup Mata: Jangan Sampai Eksekusi Justru Merugikan Pemilik SHM 1770

Lampung Selatan, Ungkap.id,-  Pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah yang berkaitan dengan SHM Nomor 0299 dan SHM Nomor 1770 di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan,Newsbin Pada 15 Agustus 2026.

DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Lampung secara resmi menyampaikan Pemberitahuan Fakta Hukum Baru/Material kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalianda.
BPAN menegaskan tidak bermaksud mengintervensi ataupun mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, lembaga tersebut meminta PN Kalianda tidak menutup mata terhadap perkembangan hukum yang dinilai sangat material, terutama karena pelaksanaan eksekusi telah menyebabkan penguasaan tanah dan bangunan yang sebelumnya berada pada Hendra, pihak SHM 1770, beralih kepada pihak yang mendasarkan haknya pada SHM 0299. 

Sorotan paling tajam tertuju pada AJB yang diduga berkaitan dengan mata rantai riwayat SHM 0299. Dalam surat BPAN disebutkan transaksi antara D.J. Tambunan/Tambungan dengan Santoso/Sato Wijaya terjadi sekitar tahun 2003. Namun, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 126/U/JS/1993, pihak yang diduga identik dengan D. Tambunan disebut telah meninggal dunia pada 2 November 1993.

Apabila identitas tersebut terbukti sama, maka muncul pertanyaan serius: bagaimana seseorang yang telah meninggal sekitar 10 tahun sebelumnya dapat tercantum sebagai pihak dalam transaksi tahun 2003?

Persoalan tersebut dinilai semakin penting karena berdasarkan dokumen yang disampaikan BPAN, dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen tersebut telah memasuki proses pidana, terdapat penetapan tersangka, salah seorang tersangka disebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), serta berkas perkara disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dalam proses Tahap I. Meski demikian, status tersangka maupun DPO tetap bukan merupakan putusan bersalah dan harus dihormati asas praduga tak bersalah.
BPAN juga mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian data pertanahan.

SHM 0299 disebut tidak menampilkan NIB dalam aplikasi Sentuh Tanahku, sedangkan SHM 1770 disebut memiliki NIB 02305. Selain itu, kedua sertifikat diklaim memiliki kode desa/wilayah berbeda tetapi dipersoalkan karena terplot pada titik koordinat yang sama. Fakta tersebut dinilai layak diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah benar terjadi tumpang tindih serta bagaimana riwayat administrasi masing-masing bidang. 

Tim Investigasi BPAN, Julio, meminta persoalan ini tidak dipandang sebatas pihak yang kalah dan menang dalam eksekusi. Menurut BPAN, yang harus dipastikan adalah apakah AJB yang sedang diproses secara pidana benar merupakan bagian dari mata rantai peralihan hak SHM 0299 yang kemudian berhubungan dengan lelang dan pelaksanaan eksekusi. 

Jika keterkaitan tersebut nantinya terbukti secara hukum, konsekuensinya terhadap rangkaian hak atas tanah dinilai harus mendapat penelaahan serius oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, PN Kalianda diminta mengedepankan kehati-hatian dan memastikan tidak ada pihak yang kehilangan penguasaan atas tanah akibat mata rantai dokumen yang kemudian terbukti bermasalah. BPAN meminta fakta hukum baru tersebut dicatat dan ditelaah secara objektif serta, apabila sesuai kewenangan, dikoordinasikan dengan PN Tanjungkarang sebagai pengadilan yang disebut menerbitkan proses eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks.RI/2025/PN Tjk.
Penegakan putusan pengadilan memang merupakan bagian dari kepastian hukum. 

Namun kepastian hukum juga menuntut keberanian menguji fakta material baru ketika dokumen yang berkaitan dengan asal-usul hak sedang dipersoalkan melalui proses pidana.

Jangan sampai pelaksanaan hukum yang bertujuan menghadirkan keadilan justru menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan bagi pihak yang pada akhirnya dapat membuktikan haknya secara sah.

Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kantor Pertanahan Lampung Selatan serta pihak pemegang SHM 0299 belum bisa di konfirmasi guna menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas seluruh materi yang disampaikan BPAN agar persoalan ini terang secara hukum dan pemberitaan tetap berimbang.
(Rls)

Type and hit Enter to search

Close