Breaking News

Diduga Kekurangan Pekerjaan Rp3,16 Miliar pada 22 Proyek di Dinas BMBK Lampung

Bandar Lampung, Ungkap.id, - Pembangunan dan peningkatan jalan serta jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, serta keterlambatan penyelesaian proyek yang belum dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam kontrak.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Melalui pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik, back up data, as built drawing, dokumentasi pekerjaan, pengujian fisik di lapangan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas teknis, penyedia jasa konstruksi, konsultan pengawas, serta hasil uji laboratorium independen pada 24 September hingga 11 Oktober 2025, auditor memeriksa 22 paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan serta jembatan.

Hasilnya, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.371.874.446,06 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp1.792.182.898,96.

Dengan demikian, total nilai temuan atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak mencapai Rp3.164.057.345,02.

Menurut BPK, temuan tersebut menunjukkan sebagian hasil pekerjaan yang telah dibayarkan pemerintah belum sepenuhnya sesuai dengan volume maupun spesifikasi teknis yang diperjanjikan dalam kontrak.

Selain persoalan kualitas pekerjaan, auditor juga menemukan adanya keterlambatan penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Duplikasi Jembatan Way Sekampung Kibang.

BPK mencatat proyek tersebut tidak selesai sesuai jangka waktu kontrak. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, keterlambatan tersebut belum dikenakan denda sebagaimana mestinya dengan nilai mencapai Rp103.777.286,43.

Temuan itu menjadi perhatian karena penerapan denda keterlambatan merupakan instrumen kontraktual untuk menjaga disiplin pelaksanaan proyek pemerintah sekaligus melindungi kepentingan keuangan negara.

Dalam dokumen tanggapan manajemen yang dimuat BPK, Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan telah memproses tindak lanjut atas sebagian temuan tersebut. Di antaranya memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp902.313.921,43 kepada pihak terkait untuk disetorkan ke kas daerah, serta memproses kelebihan pembayaran lainnya sebesar Rp2.826.331.316,52 sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, pernyataan telah diproses tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Dalam praktik tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, penyelesaian temuan keuangan pada prinsipnya dibuktikan melalui dokumen administratif yang sah, antara lain:

Surat Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) apabila penyelesaian dilakukan melalui mekanisme angsuran atau cicilan;

Surat Tanda Setoran (STS), Surat Tanda Terima Setoran (STTS), atau bukti transfer yang menunjukkan dana benar-benar telah masuk ke Kas Daerah;

Dokumen pelunasan atau surat keterangan bahwa kewajiban telah diselesaikan, apabila telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan

Laporan hasil pemantauan tindak lanjut BPK, yang diterbitkan pada periode pemeriksaan berikutnya dan memuat status apakah rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti, masih dalam proses, atau belum ditindaklanjuti.


Tanpa dokumen-dokumen tersebut, klaim bahwa temuan telah diselesaikan belum dapat diverifikasi secara independen.

Dalam sistem pemeriksaan keuangan negara, pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran memang dapat mengurangi dampak kerugian keuangan daerah. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapus fakta bahwa auditor sebelumnya menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. BPK tetap melakukan pemantauan hingga seluruh rekomendasi dinyatakan selesai sesuai mekanisme resmi.

Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas temuan bernilai miliaran rupiah tersebut benar-benar telah diselesaikan, termasuk apakah seluruh dana telah masuk ke kas daerah dan apakah status rekomendasi BPK telah dinyatakan tuntas.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung terkait bukti penyetoran ke kas daerah maupun status penyelesaian rekomendasi BPK. (rls)


Type and hit Enter to search

Close