Breaking News

Triga Lampung Siap Kembali Guncang Jakarta, Desak Kejaksaan Agung dan Kemenhan Usut Tuntas Polemik PT.SGC

Bandar Lampung,Ungkap.id,- Aliansi Triga Lampung yang terdiri dari DPP AKAR Lampung, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta Dalam waktu dekat.

Aksi tersebut akan dipusatkan di Kantor Kejaksaan Agung RI dan Kantor Kementerian Pertahanan RI sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera menuntaskan persoalan hukum terkait PT Sugar Group Companies (SGC).

Menurut Triga Lampung, aksi tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan mereka mengawal persoalan Hak Guna Usaha (HGU) SGC Group yang sebelumnya dicabut oleh Kementerian ATR/BPN pada 21 Januari 2026. Mereka menilai hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut penegakan hukum maupun pengelolaan lahan pasca pencabutan HGU tersebut.

Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta'in, mengatakan aksi ke Jakarta merupakan bentuk tekanan kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret.

"Aksi ini adalah bentuk konsistensi kami mengawal penegakan hukum dan menuntut penyelesaian persoalan PT SGC secara transparan. Ini bukan sekadar aksi seremonial, tetapi perjuangan untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Indra.

Ia juga meminta Kementerian Pertahanan menjalankan fungsi dan kewenangannya secara maksimal terkait rencana pengelolaan lahan eks HGU tersebut, termasuk memastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penguasaan lahan oleh SGC Group.

"Kami meminta Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Dugaan pelanggaran hukum harus diusut secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa, menambahkan bahwa pemerintah juga harus melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh lahan eks HGU secara transparan sebelum ada proses penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai luas lahan yang sebenarnya serta menghindari munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.

Dalam aksi yang akan digelar di Jakarta, Triga Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

Mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan oleh SGC Group.

Meminta penindakan terhadap dugaan praktik mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran.

Mendorong penegakan hukum terhadap lahan HGU yang telah dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendesak dilakukan pengukuran ulang seluruh lahan eks HGU secara transparan sebelum adanya penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Meminta pemerintah membuka secara transparan data mengenai luas lahan yang dikuasai SGC Group.

Mendorong pengembalian tanah kepada masyarakat apabila berdasarkan proses hukum terbukti terdapat penguasaan lahan yang tidak sah.

Triga Lampung menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.(Rls)

Type and hit Enter to search

Close