Breaking News

Perkara Dugaan Penganiayaan Disidangkan di PN Bandung, Aspek Trauma Korban Diminta Jadi Pertimbangan Hakim

Bandung, Ungkap.id,  – Pengadilan Negeri Bandung mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Andre Ahmad Mubarok pada Kamis (23/7/2026). Sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Soerjadi dipimpin Ketua Majelis Hakim Sucipto bersama dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur April, S.H. membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Korban sekaligus pelapor berinisial GN hadir mengikuti jalannya persidangan didampingi kuasa hukumnya, Hevi Suryatin, S.H., M.H.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan mengajukan tuntutan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Saat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan, terdakwa menyatakan tidak merasa bersalah atas dakwaan yang dibacakan, namun tidak mengemukakan alasan ataupun penjelasan lebih lanjut.

Usai sidang, kuasa hukum korban, Hevi Suryatin, S.H., M.H., menilai proses penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan yang menyeluruh. Menurutnya, selain memperhatikan aspek hukum formal, majelis hakim juga diharapkan mempertimbangkan dampak fisik maupun psikologis yang dialami korban.

Hevi juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang berawal pada tahun 2023 dan baru memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan pada tahun 2026. Selain itu, ia mempertanyakan tidak adanya penahanan terhadap terdakwa selama proses penyidikan hingga penuntutan.

«"Kami berharap proses hukum ini benar-benar memberikan perlindungan kepada korban serta menghadirkan rasa keadilan yang utuh. Dampak yang dialami korban tidak hanya menyangkut luka fisik, tetapi juga beban psikologis yang patut menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Hevi.»

Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami serangkaian dugaan kekerasan selama menjalin hubungan dengan terdakwa. Korban menyebut mengalami pemukulan, dipukul menggunakan botol hingga menyebabkan memar pada kaki, mengalami tindakan mencolok mata, serta dicekik berulang kali hingga kehilangan kesadaran.

Korban juga mengaku pernah disekap selama kurang lebih sembilan jam. Saat berusaha melarikan diri melalui kamar mandi di lantai empat, korban menyatakan terdakwa mendobrak pintu dan membawanya kembali ke dalam ruangan. Selain itu, telepon genggam korban disebut sempat diambil hingga mengalami kerusakan.

Menurut pengakuan korban, dirinya beberapa kali menolak ajakan berpacaran dari terdakwa. Namun, ia mengaku terus mendapat tekanan, teror, dan dipermalukan di depan umum hingga akhirnya menerima hubungan tersebut. Setelah hubungan berakhir, korban juga mengaku masih mengalami dugaan intimidasi berupa pengintaian di sekitar rumah, pengiriman surat, hingga ancaman terhadap teman-temannya.

Korban turut menyampaikan bahwa setelah membuat laporan polisi, terdakwa diduga sempat mendatanginya untuk meminta laporan dicabut dengan ancaman akan melakukan bunuh diri.

Kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian. Seluruh alat bukti dan keterangan para pihak akan diuji di hadapan majelis hakim sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Di sisi lain, terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(rls)

Type and hit Enter to search

Close