Breaking News

M. Hutabarat Resmi Laporkan salah satu Oknum Jurnalis ke Polres Pringsewu

PRINGSEWU, Ungkap.id, – Langkah hukum tegas diambil oleh seorang praktisi hukum/Advokat, M. Hutabarat. Dirinya resmi melayangkan laporan polisi ke Mapolres Pringsewu terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum jurnalis media online di Kabupaten Pringsewu berinisial MM.

Laporan tersebut resmi diterima oleh pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B- 258/VII/2026/SPKT/POLRES PRINGSEWU/ POLDA LAMPUNG, tertanggal 9 Juli 2026.
Duduk Perkara Laporan
Persoalan ini dipicu oleh ketidaknyamanan dan keberatan berat dari M. Hutabarat atas materi pemberitaan yang diterbitkan oleh oknum jurnalis MM. 

Dalam pemberitaan tersebut, media yang bersangkutan mengangkat judul "Dugaan malpraktek Advokasi dalam kasus kekerasan seksual adu narasi damai dan potongan konversi".
Narasi dalam pemberitaan itu dinilai sangat menyudutkan, menghakimi, dan seolah-olah paling memahami alur penanganan kasus dugaan asusila yang sempat didampingi oleh M. Hutabarat sebagai penasihat hukum.

Bahkan, dalam berita tersebut dituliskan tuduhan bahwa M. Hutabarat melakukan intimidasi terhadap jurnalis serta melakukan praktik transaksional. Oknum jurnalis MM menuliskan narasi:
"Upaya menutup-nutupi kasus ini juga diwarnai dengan intimidasi terhadap jurnalis yang melakukan peliputan. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemotongan kompensasi dan praktik perdamaian transaksional ini, Maro Hutabarat justru melontarkan ancaman."

Tak hanya itu, berita tersebut juga memuat potongan kalimat konfirmasi dari M. Hutabarat yang dijadikan dasar tuduhan ancaman: ”Nanti buat saja dari berita mana, ya siap-siap saja saya laporkan (LP) kalau menjelek-jelekan kami. Lihat saja nanti,” tulis media tersebut menirukan ucapan Maro Hutabarat.

Bantahan dan Penegasan M. Hutabarat

M. Hutabarat menilai narasi yang dibangun oleh oknum jurnalis tersebut telah melenceng dari fakta yang sebenarnya dan merugikan nama baik profesinya sebagai advokat.

Ia menegaskan bahwa perkara asusila yang dimaksud sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan atas dasar kerelaan. Kedua belah pihak—baik korban maupun pelaku—sudah sepakat mengakhiri perselisihan dengan melakukan perdamaian langsung secara kekeluargaan, tanpa menempuh jalur laporan ke pihak berwenang, karena kedua belah pihak masih sama sama anak di bawah umur,serta mempertimbangkan masa depan anak anak tersebut.

"Perkara ini sebenarnya sudah clear dan selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai, dan ini merupakan sebuah keputusan bersama yang dihormati oleh kedua belah keluarga karena mempertimbangkan masa depan anak baik korban maupun pelaku karena mereka semua masih di bawah umur. Kenapa oknum jurnalis (MM) ini masih saja terus mengungkitnya dan membangun narasi seolah-olah ada pelanggaran hukum atau intimidasi?" ujar M. Hutabarat kepada awak media setelah menyerahkan laporan di Mapolres Pringsewu, Kamis (9/7/2026).
Terkait tuduhan ancaman, M. Hutabarat meluruskan bahwa mengingatkan seseorang tentang konsekuensi hukum pidana (melaporkan ke polisi jika merasa difitnah) adalah hak konstitusional setiap warga negara, bukan bentuk intimidasi profesi. Karena jalurnya tidak menemui titik temu dan dinilai merugikan, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum resmi ke Polres Pringsewu.

Hingga saat ini, laporan resmi tersebut telah masuk ke meja penyidik Polres Pringsewu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemenuhan unsur pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. (Rls)

Type and hit Enter to search

Close