Lampung Tengah,Ungkap.id, – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan seorang warga berinisial EJ ke Polres Lampung Tengah hingga kini dipertanyakan. Pasalnya, menurut pelapor, laporan yang dibuat pada 10 Februari 2026 disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula pada awal Agustus 2025. EJ mengaku mengalami kerugian sebesar Rp94.000.000 dalam transaksi yang melibatkan DS, yang menurut pelapor merupakan Kepala Kampung Gedung Aji, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Pelapor menyatakan bahwa saat itu terdapat janji pengembalian dana dalam waktu tiga bulan, namun hingga kini dana tersebut disebut belum diterima kembali.
Merasa tidak mendapatkan penyelesaian, EJ kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Lampung Tengah. Namun, menurut pengakuan pelapor, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai perkembangan penanganan laporannya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang dilaporkan.
Pelapor berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor. Apabila dalam waktu mendatang tidak terdapat perkembangan yang signifikan, pelapor menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan melaporkan penanganan perkara tersebut ke Polda Lampung sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DS maupun Polres Lampung Tengah mengenai substansi laporan maupun perkembangan penanganannya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Rls)
Social Footer