Lampung Timur,Ungkap.id, – Tata kelola pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/BOSP) di Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi sorotan. Dugaan praktik rangkap jabatan guru sebagai Bendahara BOS yang terjadi di mayoritas sekolah memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi serta efektivitas sistem pengawasan keuangan negara di lingkungan satuan pendidikan.
Fenomena tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Apabila benar dilakukan tanpa memenuhi mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kondisi itu berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan, konflik kepentingan, hingga praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana pendidikan.
Padahal, pengelolaan Dana BOS/BOSP telah memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil investigasi Tim PPWI Lampung Timur, mayoritas sekolah di Kabupaten Lampung Timur hingga saat ini masih menugaskan guru sebagai Bendahara BOS karena belum tersedianya bendahara definitif pada masing-masing satuan pendidikan.
"Iya, saat ini Bendahara BOS masih dirangkap oleh guru. Bahkan mayoritas sekolah di Lampung Timur seperti itu, karena sampai sekarang belum ada edaran dari dinas," ungkap salah seorang Koordinator Wilayah (Korwil) yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (30/7/2026).
Korwil tersebut juga menjelaskan bahwa penunjukan guru sebagai Bendahara BOS dilakukan langsung oleh kepala sekolah.
"Guru-guru yang merangkap sebagai Bendahara BOS itu ditunjuk oleh kepala sekolah," ujarnya.
Saat ditanya apakah terdapat Surat Keputusan (SK) dari Bupati atau pejabat yang berwenang, Korwil menegaskan bahwa tidak ada penetapan dari kepala daerah.
"Yang menunjuk adalah kepala sekolah, jadi tidak ada SK dari Bupati," katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas penunjukan bendahara tersebut.
Pasal 9 Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 mengatur bahwa Bendahara BOS pada prinsipnya berasal dari tenaga kependidikan non-guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila tenaga kependidikan non-guru ASN tidak tersedia, bendahara dapat berasal dari guru ASN dengan penugasan sesuai mekanisme yang ditetapkan kepala daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang patut dijawab Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Apakah guru-guru yang saat ini menjabat sebagai Bendahara BOS telah ditetapkan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 3 Tahun 2023? Ataukah praktik tersebut berlangsung tanpa dasar penugasan yang dipersyaratkan regulasi?
Jika penunjukan bendahara dilakukan di luar mekanisme yang berlaku, maka persoalan ini tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat melemahkan sistem pengawasan internal, mengurangi akuntabilitas pengelolaan Dana BOS, serta membuka ruang terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu menjadi kewenangan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan masih banyaknya sekolah yang belum memiliki Bendahara BOS definitif.
Tim PPWI Lampung Timur juga telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Bupati Lampung Timur, Hj. Ela Siti Nuryamah, M.A.P., melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur atas sejumlah persoalan mendasar, antara lain:
- Mengapa hingga saat ini masih banyak sekolah yang belum memiliki Bendahara BOS definitif?
- Apakah seluruh guru yang merangkap sebagai Bendahara BOS telah ditetapkan sesuai mekanisme Pasal 9 Permendagri Nomor 3 Tahun 2023?
- Mengapa penataan sumber daya manusia pada satuan pendidikan belum mampu memenuhi kebutuhan bendahara yang profesional?
- Langkah konkret apa yang akan dilakukan pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan pengelolaan Dana BOS/BOSP?
Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara yang dialokasikan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur diharapkan segera memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus mengambil langkah pembenahan agar polemik rangkap jabatan Bendahara BOS tidak terus berlarut dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola anggaran pendidikan di daerah. (Tim)
Social Footer