Breaking News

Dugaan Penganiayaan terhadap Sejumlah Jurnalis di Lokasi Galian C Ilegal serta Dugaan Keterlibatan Oknum PWI Cianjur yg di duga membekingi galian C ilegal Dilaporkan ke Polres Cianjur

Pawarta : Agus Nugroho 

Kabupaten cianjur,Ungkap.id,- 1 Juli 2026 – Dugaan penganiayaan terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lokasi galian C yang diduga ilega yg di miliki oleh Mantan kades Berinisial D di Jalan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, resmi dilaporkan ke Polres Cianjur pada Rabu (1/7/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh sejumlah insan pers yang mengaku menjadi korban saat menjalankan tugas jurnalistik. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Gan Gan Gunawan Raharja, S.H., M.H., Meiza Loida, S.H., Muhammad Subhan, S.H., dan Usman Sukandi Januar, S.H.

Laporan itu diajukan sebagai tindak lanjut atas dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, penghalangan kerja jurnalistik, serta dugaan perusakan kendaraan yang dialami para jurnalis saat melakukan konfirmasi terkait aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi perizinan.

Selain dugaan tindak pidana tersebut, dalam laporan juga disampaikan adanya dugaan keterlibatan atau dukungan dari beberapa oknum yang mengatasnamakan PWI Cianjur terhadap aktivitas galian C yang dipersoalkan. Menurut pihak pelapor, dugaan tersebut perlu didalami oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi.

Para pelapor berharap Polres Cianjur dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Peristiwa tersebut juga dinilai menimbulkan keresahan di kalangan insan pers. Para jurnalis berharap kebebasan pers tetap terjamin sehingga wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa rasa takut, bebas dari intimidasi, kekerasan, maupun segala bentuk penghalangan.

Gan Gan Gunawan Raharja selaku kuasa hukum para korban menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan keterlibatan beberapa oknum anggota PWI Cianjur yang dinilai seharusnya lebih memahami serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

"Alhamdulillah hari ini tanggal 1 Juli 2026 kami melakukan pengaduan pelaporan, di mana korbannya adalah jurnalis yang mengalami kekerasan fisik maupun psikis, kerusakan kendaraan, dan dalam peristiwa ini juga diduga terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena wartawan saat menjalankan tugas dan fungsinya dihalang-halangi oleh pihak lain. Apalagi yang diduga melakukan penghalangan adalah oknum anggota PWI Cianjur yang notabene lebih mengerti persoalan Kode Etik Jurnalistik dan seharusnya mengemban serta merangkul tugas tersebut. Selain itu, pemilik galian C ilegal tersebut juga diduga dibekingi oleh beberapa oknum anggota PWI," tegas Gan Gan.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Muhammad Subhan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Saya kira apa yang disampaikan Ketua sudah cukup jelas. Insya Allah tim yang diketuai oleh Gan Gan akan memproses dan mempercepat penanganan perkara ini sehingga permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Muhammad Subhan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun dari PWI Cianjur terkait dugaan tersebut. (Rls)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close