Lampung Selatan, Ungkap.id,– Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Wartawan Independen Nusantara (For WIN) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan tengah menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan ketidaksesuaian data di SMP IT PGRI Merbau Mataram.
Sekretaris Jenderal LSM PRL, Sukardi, S.H., mengatakan pihaknya sedang menyusun dokumen laporan yang dalam waktu dekat akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Kami sedang menyiapkan surat laporan. Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan dugaan manipulasi jumlah siswa dan guru di SMP IT PGRI Merbau Mataram," ujar Sukardi pada Senin (27/7/2026).
Menurut Sukardi, laporan tersebut disusun berdasarkan informasi dan temuan yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum agar dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Koalisi PRL dan For WIN menyebut laporan mereka akan mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP yang berlaku.
3.TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
5.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6.Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025, sepanjang relevan dengan program yang menjadi objek laporan.
Koalisi tersebut berharap aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan instansi terkait dapat melakukan verifikasi, audit, serta penyelidikan secara profesional terhadap laporan yang akan disampaikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penetapan ataupun kesimpulan dari aparat penegak hukum mengenai adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SMP IT PGRI Merbau Mataram maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Rls)
Social Footer