LAMPUNG TENGAH, Ungkap.id,- Pengelolaan Dana Desa di Kampung Sendang Asih, Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah menuai sorotan tajam. Anggaran ratusan juta rupiah yang dialokasikan melalui BUMDes untuk program KETAPANG atau Ketahanan Pangan diduga dikelola carut marut, tidak transparan, dan rawan penyelewengan.
Kebingungan warga memuncak setelah muncul keterangan yang saling bertentangan dari pengurus BUMDes, pemelihara ternak, hingga Kepala Kampung.
Keterangan warga soal ketahanan pangan awalnya mereka perangkat kampung dan pengurus BUMDesa datang ketempat saya minta agar nanti saat tim survey KETAPANG datang agar kambing dan kandang di akui sebagai milik kampung, saya ini ada gelagat kurang baik bisa-bisa saya terjerumus dalam masalah, kambing punya saya, kandang saya buat sendiri dengan modal sendiri, tiba-tiba di suruh mengakui milik kampung ya jelas saya tidak mau ,tegasnya
Bendahara BUMDes: 50 Kambing serta 572 ekor Ayam, Tapi Hanya Penggemukan
Saat dikonfirmasi, Bejo selaku Bendahara BUMDes Kampung Sendang Asih membenarkan adanya anggaran sekitar Rp200.000.000. Dana itu digunakan untuk membeli 50 ekor kambing dan 572 ekor ayam petelur.
50 ekor kambing itu hanya untuk penggemukan, bukan untuk dikembangbiakkan, jelas Bejo.
Ada 7 orang yang pelihara kambing tersebut ada di beberapa dusun dari 50 ekor kambing 5 ekor mati dan 5 ekor di jual dan sisa 40 ekor ada sama 7 Kelompok pemelihara, tambahnya
Pengakuan Mengejutkan: Kambing Dijual Buat Bayar Pinjol
Berbeda dengan keterangan di atas, Purwanto, salah satu warga yang ditunjuk memelihara kambing, justru membuat pengakuan mengejutkan.
Mas saya awalnya pelihara 10 ekor. Habis itu ditambah lagi 10 ekor dari kawan saya karena dia sudah tidak sanggup lagi. Akhirnya saya pelihara 20 ekor, ujarnya.
Lebih lanjut, Purwanto mengaku telah menjual kambing-kambing tersebut.
Saya jujur, kambing-kambing itu saya jual untuk menutupi hutang pinjaman online anak saya sebesar Rp80 juta. Tapi saya sudah laporan sama Pak Carik/Sekdes dan saya diperkenankan dengan catatan saya akan mengembalikan uang penjualan tersebut setelah rumah saya ada yang beli,pungkasnya.
Kakam Akui Pernah Pinjam Dana BUMDes Rp70 Juta.
Kepala Kampung Sendang Asih, Gunanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon juga membuat pernyataan yang menambah keruh suasana.
Dulu saya pernah meminjam dana BUMDes tersebut sebesar Rp70 juta, tapi itu sudah saya kembalikan dan semua sudah di ACC saat monev Kecamatan Sendang Agung, dalihnya.
Saya ada bukti transfer pengembalian ke BUMDesa
*Diduga Ada "Permainan", Warga Minta APH Turun*
Atas carut marut ini, warga menduga kuat ada "permainan" dalam pengelolaan anggaran di Sendang Asih. Tim monev dari kecamatan Sendang Agung juga patut di pertanyakan integritas dan kompetensi mereka sebagai tim monitoring dan evaluasi
Kami bingung harus bertanya ke siapa lagi kalau tidak ada transparansi dari pihak kampung maupun pengurus BUMDes. Kami minta Inspektorat, Tipikor Polres dan Kejari, DPRD Lampung Tengah segera audit semua anggaran di kampung kami, ujar warga.
1. *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor*
*Pasal 2 dan 3*: Merugikan keuangan negara/desa. Ancaman: Pidana penjara 4 tahun - 20 tahun dan denda Rp200 juta - Rp1 Miliar. Bahkan bisa seumur hidup.
2. *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29*
Kepala Desa/Kepala Kampung dilarang merugikan keuangan desa. Sanksinya: pemberhentian dan diproses hukum.
3. *KUHP Pasal 372: Penggelapan*
Ancaman 4 tahun penjara bagi siapa saja yang memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.
4. *Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021*
Dana Desa untuk KETAPANG wajib 20%. Jika disalahgunakan, Dana Desa tahap selanjutnya dapat dihentikan dan wajib dikembalikan ke Kas Negara.
Hak Jawab
Media ini berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak terkait sesuai *UU Pers No. 40 Tahun 1999*.
( Tim )
Social Footer