Lampung Timur,Ungkap.id - Aktivitas penambangan pasir hingga penjualan pasir silika diduga ilegal di lampung timur kian merajalela(12/07/2026).
Kejadian berawal hari rabu (08/07/2026) saat itu ada masyarakat yg tak ingin disebutkan namanya menghubungi Ketua LSM LAKI Korda Lampung Timur Siska Dinata biasa di sapa Bang Sis, memberitahukan jika ada pengiriman pasir silika ke pulau jawa, lalu Bang Sis segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Menurut Bang Sis saat itu bersama tim Media dan LSM menindaklanjuti informasi dari masyarakat mendatangi titik lokasi di Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai sesampainya di Dusun Tegal Asri Desa Labuhan Kecamatan Labuhan Maringgai ditengah perjalanan mendapati sebuah kendaraan truk Fuso dengan Nomor Polisi BE 8673 AMR yang di kendarai oleh Andri selaku sopir kendaraan.
Awak media sempat menanyakan kelengkapan dokumem barang yang dibawa, namun sang supir tidak dapat menunjukkan. Sangsupir hanya menjelaskan bahwa barang yang dibawa merupakan pasir silika milik warga sukorahayu yang bernama Amin. Dan sang supir juga menjelaskan pasir silika tersebut akan dibawa nyebrang ke Tangerang.
Sang sopir meminta kepada tim dari LSM dan Media agar menungggu, karena yang ngurus terkait barang tersebut akan menemui awak media. Empat jam berlalu datanglah tiga orang oknum masing- masing diantaranya: JO selaku oknum dari Pers, MUR selaku kuasa hukum, dan MAR lalu secara arogan mereka bertiga memaksa tim dari LSM dan Media untuk tidak menghalangi pekerjaan mereka.
Sangat disayangkan atas kejadian tersebut seharusnya para oknum tersebut memahami Tupoksi, peran dari Pers, LSM, LBH, Pendamping Hukum(PH), APH, Ormas agar tidak ada kesan jika tindakan mereka merasa paling benar, seharusnya jika mereka merasa PH secara prosedur kooperatif dengan cara menunjukkan legalitas mereka saat bertemu dengan tim LSM dan Media yang sedang bertugas di lapangan namun bukannya menunjukkan legalitas dan berdialog secara baik-baik sebaliknya mereka dengan arogan menghalangi Tim yang sedang bertugas dilapangan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki hak dan legalitas untuk menanyakan serta mengawasi legalitas tambang pasir, baik melalui jalur partisipasi masyarakat maupun permintaan informasi publik.
LSM dapat melakukan beberapa langkah hukum dan advokasi berikut untuk mengecek dan menindaklanjuti legalitas tambang:
1. Meminta Keterbukaan Informasi: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
2. LSM berhak meminta dokumen perizinan (seperti IUP atau SIPB) kepada instansi pemerintah berwenang, seperti Dinas ESDM setempat atau Kementerian ESDM.
3. Melaporkan Pelanggaran: Jika tambang terbukti ilegal atau melanggar aturan, LSM dapat membuat laporan resmi kepada pihak berwajib (Kepolisian) atau instansi penegak hukum lingkungan (Gakkum KLHK).
4. Mengajukan Gugatan: LSM di bidang lingkungan hidup memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan perdata atau gugatan TUN (Tata Usaha Negara) jika izin tambang bermasalah dan merugikan masyarakat atau lingkungan
sesuai tupoksinya dan diatur oleh Undang-Undang LSM LAKI lampung timur meminta kepada Bapak Kapolda Lampung agar mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku karena kegiatan tersebut bukan hanya merugikan negara, masyarakat tetapi menimbulkan dampak lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak media membuka jalur komunikasi hak jawab dari nama-nama oknum yang disebutkan untuk keberimbangan pemberitaan.
(Tim)
Social Footer