Sragen, Ungkap.id,- Pengadilan Negeri Sragen, Rabu (4/6/2026), menggelar sidang perdana perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak yang menyita perhatian publik. Terdakwa berinisial P (47), warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, didakwa telah melakukan tindakan keji terhadap putra kandungnya sendiri yang masih berusia sekitar 3,5 tahun.
Kasus ini tidak hanya mengguncang masyarakat karena korbannya merupakan balita yang tidak berdaya, tetapi juga karena cara pelaku menjalankan aksinya yang dinilai melampaui batas kemanusiaan. Selain melakukan penganiayaan, terdakwa diduga merekam tindakan kekerasan tersebut dan mengirimkan video kepada istrinya yang tengah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan dengan tujuan memeras dan meminta sejumlah uang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan bahwa terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Proses persidangan mendapat perhatian khusus dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia. Pendampingan terhadap korban dan keluarganya sejak awal dilakukan oleh Koordinator Wilayah Jawa Tengah, Suranto, S.H., yang terus mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak.
Kronologi yang mengguncang nurani
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 19 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa diduga melakukan kekerasan fisik berulang kali terhadap anak kandungnya. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga merekam tindakan tersebut dan mengirimkan video kepada istrinya di Taiwan.
Video yang menampilkan penderitaan sang anak itu diduga digunakan sebagai alat tekanan agar korban pemerasan segera mengirimkan uang sesuai permintaan terdakwa. Ancaman untuk kembali menyakiti sang anak membuat ibu korban mengalami tekanan psikologis yang berat karena harus menyaksikan langsung penderitaan buah hatinya dari luar negeri tanpa mampu memberikan pertolongan secara langsung.
Setelah aksinya terungkap, terdakwa sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan wilayah Nogosari, Kabupaten Boyolali. Ironisnya, pelaku membawa serta korban yang saat itu berada dalam kondisi memprihatinkan akibat kekerasan yang dialaminya.
Apresiasi untuk Aparat Penegak Hukum
Wakil koordinator nasional TRCPPA Indonesia, Muhammad Gufron, menyampaikan apresiasi kepada Unit PPA dan Tim Resmob Polres Sragen yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari TRCPPA Indonesia Jawa Tengah.
Menurutnya, respons cepat aparat berhasil menyelamatkan korban dari kondisi yang sangat berbahaya. Pada 21 Februari 2026, pelaku berhasil ditangkap dan korban segera dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikologis.
"Keberhasilan penyelamatan korban menunjukkan sinergi yang baik antara TRCPPA Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ketika laporan diterima, langkah cepat dilakukan demi mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Gufron.
Saat ini, korban berada dalam pengasuhan kakek dan neneknya serta mendapatkan perlindungan agar dapat menjalani proses pemulihan fisik maupun trauma psikologis.
Desak hukuman Maksimal dan pemberatan pidana
Dalam keterangannya, Gufron juga memberikan penghargaan kepada tim Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sragen dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen yang dinilai serius dalam menangani perkara tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua dan termasuk kejahatan yang memiliki dampak luar biasa terhadap masa depan korban.
"Perbuatan terdakwa tidak hanya melukai fisik anak, tetapi juga menghancurkan rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan yang seharusnya diberikan oleh seorang ayah. Kami mendesak agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya serta mempertimbangkan pemberatan pidana karena pelaku adalah ayah kandung korban sendiri," tegas Gufron.
TRCPPA Indonesia berharap putusan dalam perkara ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak, terlebih jika pelaku merupakan orang tua yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi buah hatinya sendiri.
"Anak bukan alat pemerasan, bukan objek pelampiasan emosi, dan bukan korban dari keserakahan orang dewasa. Hukum harus hadir secara tegas untuk melindungi mereka yang paling lemah dan tidak berdaya," tutup Gufron. (Rls)


Social Footer