Bandung, Ungkap.id,- Pada hari Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, diduga telah terjadi peristiwa penodongan senjata api terhadap seorang jurnalis dari Media Jurnal Polisi Pers (JP) yang juga tergabung dalam Pokja Wartawan Polda Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi di ruang Polsek Arcamanik, Kota Bandung. Terduga pelaku bernama Viktor Wongsonegoro anggota salah satu ormas di Kota Bandung yang berdomisili di Komplek Permata Bumi Arcamanik, pelaku diduga mengarahkan senjata api ke arah korban dari jarak sekitar dua meter.
Korban menyampaikan bahwa dirinya berhasil selamat berkat kesigapan anggota Polsek Arcamanik yang segera melerai dan mengamankan terduga pelaku ke salah satu ruangan di kantor polisi.
Menurut keterangan korban, setelah diamankan, terduga pelaku masih sempat berteriak-teriak dan diduga berupaya mengejar korban. Situasi kemudian berhasil dikendalikan oleh anggota Polsek Arcamanik. Salah seorang petugas juga disebut memberikan apresiasi kepada korban karena dinilai tetap tenang, tidak terpancing emosi, dan tidak melakukan perlawanan selama insiden berlangsung. Demi menjaga situasi tetap kondusif, korban kemudian diminta meninggalkan lokasi terlebih dahulu.
Selanjutnya, pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendatangi Polrestabes Bandung untuk membuat laporan terkait dugaan penganiayaan dan penodongan senjata api.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reserse Kriminal Polrestabes Bandung segera mendatangi TKP di Polsek Arcamanik untuk melakukan penyelidikan. Namun, saat tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, diketahui telah terjadi pergantian piket sehingga anggota Polsek yang bertugas dan menyaksikan langsung kejadian sehari sebelumnya tidak berada di tempat. Oleh karena itu, proses pendalaman terhadap saksi-saksi dari pihak kepolisian dijadwalkan untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Hukum
Apabila benda yang digunakan terbukti merupakan senjata api sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, maka penanganannya dapat mengacu pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, apabila benda tersebut adalah sogran atau jenis lainnya, status hukumnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan forensik dan penyelidikan kepolisian untuk menentukan apakah termasuk kategori senjata api menurut hukum yang berlaku.
Seluruh proses pembuktian dan penetapan pasal merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. (Rls)


Social Footer