Breaking News

Pengacara Perkara Prof. Eggi Sudjana Akan di Panggil Polres Lampung Utara, Terkait Berita Bohong

Lampung,  Ungkap.id,- Laporan terhadap Pengacara Perkara Prof. Eggi Sudjana, Elida Netti, memasuki babak baru. Penyidik Kriminal.Umum (Krimum) Unit Iv Tipidter, Polres Lampung Utara, melayangkan surat penggilan.

Elida Netti dilaporkan melanggar pasal 263 KUHP baru, karena telah menyebarkan berita bohong (hoax), terhadap Aktivis Lampung, yang kerap di panggil Bunda Merry.

Peristiwa berawal dari dua podcast terlapor di chanel yotube yang sama, mengandung unsur tindak pidana setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, Senin dan Selasa (3 dan 4) Februari 2026 lalu.

Menurut pengcara pelapor, Gunawan Pharrikesit, kebohongan dengan sengaja dilontarkan terlapor untuk menghancurkan nama baik (Bunda Merry), yang selama ini kerap berjuang membela keadilan dan mengadvokasi pihak marjinal yang membutuhkan bantuan.

"Ucapan paling menyakitkan antara lain pernyataan terlapor bahwa Bunda Merry, kerap meminta-minta uang kepada Prof. Eggi Sudjana, saat mengahadapi persoalan hukum beberapa tahun lalu, yang kemudian diputus bebas murni oleh Pengadilan Kelas 1-B, Kotabumi, Lampung Utara".

Berita bohong ini kemudian memunculkan kegaduhan ditengah Masyarakat Lampung, terkhusus Masyarakat Kotabumi, Lampung Utara.

Atas kegaduhan ini muncullah dukungan terhadap Bunda Merry dari berbagai organisasi kesukuan, ulama, adat, peguduan silat, dan lainnya.

Dan akibat perbuatan terlapor, pihak penyidik Krimum Polres Lampung Utara, sesuai laporan pelapor Nomor Polisi: LP/B/76/11/2026/SPKT/RES 2.5/2026 tanggal 5 Februari 2026, akan memanggil teelapor yang dijadwalkan minggu kedua Bulan Juni 2026.

 *UPAYA PERSUAFIF* 

Selain mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi pihak terlapor, persoalan hukum ini juga memberikan kesempatakab pada kedua belah pihak untuk menempuk penyelesaian perauasif.

Hal senafa di sampaioan Penasihat Hukum terlapor, Gunawaj Pharrikesit, yag menyatakan telah beeupaya menempuh jalan penyelesaian samai melalui beberapa pihak.

"Kami sebenarnya tetap memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyelesaikan perkara ini dengan damai," ujar Gunawan Pharrikesit, Pengacara Bunda Merry.

Hanya saja, lanjutnya, hingga hari ini (Selasa, 2 Juni 2026), pihak terlapor melaluu pihak ketiga justru menyatakan masig enggan untuk dilakukan musyawarah.

"Karenanya kami tidak pakai toleh kiri-toleh kanan lagi dalam memproses termapir sampai ketahap persidangan".

Untuk itu, tegasnya, terlapor jangan mangkir dan memenuhi tahapan demi tahapan dari prpses hukum terhadap pelaporan yang kami lakukan. (Rls)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close