Breaking News

Muliadi Alias M. Adhin Resmi Ditetapkan DPO: Pengendali Utama Sindikat Pemalsuan SIM BII Umum Lintas Provinsi

Jakarta, Ungkap.id,- 28 Juni 2026  Kepolisian resmi menetapkan Muliadi alias M. Adhin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga berperan sebagai otak sekaligus pengendali utama jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan BII Umum yang beroperasi melintasi batas wilayah provinsi.
 
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, pelaku berdomisili di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Namun, seluruh kegiatan operasional dan pengiriman dokumen palsu dikendalikan dari Kota Kendari, ibu kota provinsi tersebut.
 
Modus Operandi yang Terstruktur
 
Hasil penyelidikan mengungkapkan modus yang digunakan jaringan ini. Muliadi memproduksi SIM palsu menggunakan bahan dasar papan nama berbahan PVC yang dimodifikasi sedemikian rupa agar tampak mirip dokumen asli. SIM jenis BII Umum sangat dibutuhkan oleh pengemudi alat berat dan truk untuk keperluan operasional di lokasi-lokasi pertambangan.
 
Jaringan ini mengandalkan layanan jasa pengiriman barang umum untuk menyalurkan dokumen palsu. Dari basis operasi di Kendari, paket-paket dikirim menuju wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Pemanfaatan jalur ekspedisi ini dilakukan untuk mengelabui pengawasan dan mempersulit pelacakan oleh aparat hukum.
 
Upaya Penindakan dan Pengejaran
 
Menanggapi temuan ini, kepolisian telah membentuk tim gabungan yang melibatkan Polda Sulawesi Tenggara dan Polda Maluku Utara. Koordinasi lintas wilayah terus diperkuat untuk melacak keberadaan Muliadi yang saat ini masih bersembunyi, baik di wilayah Wakatobi maupun sekitar Kota Kendari.
 
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pekerja dan pengusaha di sektor pertambangan yang tersebar di wilayah Kendari, Wakatobi, hingga Halmahera Tengah, agar berhati-hati. Masyarakat diminta tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi atau proses kilat dengan biaya yang jauh lebih murah dari ketentuan resmi. Penggunaan dokumen palsu dapat dikenakan sanksi pidana bagi pembuat maupun pemakainya.
 
Perkembangan terbaru terkait pengejaran DPO dan penindakan jaringan ini akan terus disampaikan melalui saluran resmi Humas Polri serta media  terpercaya. (Rls)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close