Breaking News

Ketua DPC PPWI Lampung Timur: Dimanakah Para APH?! Tambang Pasir Silika Ilegal Merajalela di Pasir Sakti, Diduga Gunakan Solar Bersubsidi

Lampung Timur, Ungkap.id, – Aktivitas tambang pasir silika yang diduga ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, kembali menuai sorotan. Selain dikeluhkan warga karena diduga merusak infrastruktur jalan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, aktivitas pertambangan tersebut juga disebut-sebut menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lampung Timur, Sopyanto, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menyikapi maraknya aktivitas tambang pasir silika yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut, Sabtu (20/06/2026) 

"Dimanakah para APH? Aktivitas tambang pasir silika yang diduga ilegal ini sudah berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan melanggar hukum," tegas Sopyanto.

Berdasarkan pemantauan tim media gabungan di lapangan, aktivitas pengangkutan hasil tambang dengan intensitas tinggi diduga menyebabkan penurunan kualitas jalan desa yang menjadi akses utama masyarakat. Kondisi tersebut dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi tambang diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.

"Setahu kami, excavator yang bekerja di lokasi tambang menggunakan solar subsidi, dan tentu itu menyalahi aturan karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya," ujar warga tersebut.

Sebagaimana diketahui, penggunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan dan diperuntukkan bagi sektor tertentu yang memenuhi persyaratan. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan kendaraan angkutan hasil tambang yang melebihi kapasitas jalan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur kelas jalan dan batas tonase kendaraan guna menjamin keselamatan serta menjaga infrastruktur publik.

Masyarakat Desa Mulyosari berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Warga menginginkan adanya penegakan hukum yang tegas agar aktivitas ekonomi di wilayah mereka dapat berjalan selaras dengan kepatuhan hukum, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas. (Rls)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close