KUNINGAN, Ungkap.id,- 8 Juni 2026 Isu yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Kuningan terkait aksi massa yang dilakukan kelompok yang dipimpin oleh Ujang Jenggo dengan mengatasnamakan LMPI Kabupaten Kuningan pada 4 Juni 2026, kini mendapat tanggapan dan kejelasan resmi dari Ketua MADA LMPI Jabar.
Ketua MADA LMPI Provinsi Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, S.H. beserta jajaran pengurus resmi, mendatangi langsung Polres Kuningan untuk melakukan audiensi sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen penting. Kedatangan mereka diterima langsung oleh AKP Abdul Azis selaku Kasat Reskrim dan AKP Asep Dody Hermawan selaku Kasat Intelkam Polres Kuningan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak MADA LMPI Jawa Barat menyerahkan berkas lengkap yang meliputi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), surat pengesahan, bukti legalitas kepengurusan, hingga dokumen pencatatan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Penyerahan ini bertujuan memberikan kejelasan hukum kepada aparat penegak hukum mengenai struktur organisasi yang sah dan terdaftar secara resmi.
Berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan, H. Yoga Aris Trisnandar menegaskan dengan tegas bahwa kelompok yang dipimpin Ujang Jenggo tidak tercatat dan tidak diakui sebagai bagian dari kepengurusan resmi MADA LMPI Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan terbuka di hadapan pejabat kepolisian sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan nama dan atribut organisasi untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, pihak pimpinan resmi LMPI Jabar juga menyatakan dukungan penuh kepada Polres Kuningan untuk menindak tegas dugaan ancaman dan tindakan intimidasi yang dialami oleh jurnalis Kabar SBI. Sikap ini diambil sejalan dengan komitmen menjaga kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan negara dan aparat memberikan perlindungan kepada insan pers dalam menjalankan tugasnya.
Menariknya, penyerahan dokumen dan klarifikasi ini dilakukan tepat setelah aksi massa yang dilakukan kelompok Ujang Jenggo berlangsung dan kemudian dibubarkan. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: mengapa tindakan pencegahan dan penanganan tidak dapat dilakukan secara lebih awal meski aparat telah menerima informasi serta dokumen keabsahan organisasi jauh sebelumnya?
Masyarakat pun menegaskan harapannya agar kepolisian dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu menegakkan hukum, menjaga ketertiban, serta melindungi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Seluruh laporan, dokumen, dan informasi yang telah diterima diharapkan segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.
Peristiwa ini kini menjadi sorotan tidak hanya di Kuningan, tetapi juga di kalangan insan pers dan organisasi kemasyarakatan se-Jawa Barat. Publik menanti langkah nyata aparat untuk memberikan kepastian hukum, menindak pihak yang terbukti menyalahgunakan nama organisasi, serta menjamin keamanan dan kebebasan pers. Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di daerah ini. (Rls)


Social Footer