Bandar Lampung,Ungkap.id,- 9 Juni 2026 – Penyitaan satu unit mobil beserta muatan rokok tanpa dokumen resmi di Dermaga Bakauheni, Lampung Selatan, pada awal Januari 2025 silam, meninggalkan sejumlah tanda tanya besar. Pasalnya, meski barang bukti diamankan, pengemudi kendaraan justru dilepaskan, sementara sosok yang diduga sebagai otak utama jaringan tersebut hingga kini tidak tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, petugas Bea Cukai Bandar Lampung saat itu mengamankan kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal. Pemeriksaan awal menunjukkan barang tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi maupun dokumen peredaran yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengemudi kendaraan yang teridentifikasi bernama inisial (H), warga asal Provinsi Jambi, sempat diperiksa namun kemudian dibebaskan tanpa proses hukum lebih lanjut. Menurut keterangan sumber, (H) ini diduga hanya berperan sebagai sopir pengantar barang.
Di balik pengiriman tersebut, disebutkan terdapat sosok yang berperan sebagai penanggung jawab utama. Ia adalah bernama inisial (A), yang juga berasal dari Jambi dan diduga dikenal sebagai pengusaha yang menjalankan usaha ganda: peredaran rokok ilegal sekaligus layanan jasa ekspedisi.
"Kejadiannya di awal Januari 2025 di pelabuhan Bakauheni. Mobil dan rokoknya disita, tapi (H) dilepaskan begitu saja. Dia cuma sopir, bosnya yang sebenarnya bernama (A). Orang ini mengurus rokok ilegal dan ekspedisi, asalnya dari Jambi," ungkap sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung terkait alasan pelepasan (H), apakah telah dilakukan penelusuran terhadap sosok (A), maupun status hukum barang dan kendaraan yang disita sejak lebih dari setahun silam.
Ketentuan Hukum yang Berlaku
Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, penindakan terhadap barang kena cukai yang tidak memenuhi syarat diatur secara tegas. Berikut dasar hukum yang menjadi acuan:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
- Pasal 4: Menetapkan rokok sebagai barang kena cukai yang wajib dilengkapi pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara.
- Pasal 16: Melarang setiap orang mengimpor, mengangkut, mengedarkan, atau memiliki barang kena cukai tanpa dokumen sah dan pita cukai asli.
- Pasal 79: Mengatur wewenang petugas untuk menyita barang yang diduga melanggar ketentuan sebagai barang bukti, dengan kewajiban memeriksa keterangan seluruh pihak yang terlibat.
- Pasal 80: Mengancam pelaku, baik sebagai pengangkut, pemberi perintah, maupun pemilik barang, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Ketentuan ini dipertegas pula dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memberikan sanksi lebih berat bagi pelaku jaringan terorganisir peredaran barang ilegal. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melarang peredaran barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar resmi. (Rls)


Social Footer