Breaking News

AKAR Lampung Surati Kementerian PUPR, Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Perbaikan Jalan di Lampung pada APBN 2027

Bandar Lampung, Ungkap.id,– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKAR Provinsi Lampung yang dipimpin Ketua Indra Musta'in bersama tokoh muda masyarakat Lampung, Maradoni, resmi melayangkan surat aspirasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada Selasa (30/06/2026)

Surat tersebut berisi desakan agar pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung melalui alokasi anggaran APBN Tahun 2027.

Langkah tersebut diambil setelah DPP AKAR melakukan observasi lapangan, dialog publik, diskusi dengan kelompok masyarakat, serta mengkaji kondisi infrastruktur di berbagai kabupaten di Lampung.

Hasil kajian menunjukkan persoalan jalan masih menjadi keluhan utama masyarakat. Kerusakan jalan kabupaten, jalan desa, jalan lingkungan, jalan usaha tani hingga jalan penghubung antardesa masih ditemukan hampir di seluruh wilayah Lampung dengan tingkat kerusakan yang beragam.

Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta'in, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga berdampak langsung terhadap perekonomian daerah.

"Jalan merupakan urat nadi perekonomian masyarakat. Ketika akses rusak, biaya angkut hasil pertanian meningkat, distribusi barang terhambat, pelayanan kesehatan dan pendidikan menjadi sulit dijangkau, hingga investasi daerah ikut terhambat," ujarnya.

Menurutnya, Lampung memiliki posisi strategis sebagai gerbang utama Pulau Sumatera sekaligus daerah penyangga ketahanan pangan nasional melalui sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Karena itu, pembangunan infrastruktur jalan di Lampung dinilai bukan semata kepentingan daerah, melainkan bagian dari kepentingan nasional.

Dalam surat tersebut, DPP AKAR juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas berbagai pembangunan jalan nasional, rehabilitasi jembatan, serta peningkatan sejumlah ruas strategis yang telah dilaksanakan di Lampung.

Namun, AKAR menilai kebutuhan pembangunan jalan daerah masih jauh dari terpenuhi. Keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah provinsi maupun kabupaten menyebabkan banyak ruas jalan belum dapat ditangani secara maksimal.

Tokoh muda masyarakat Lampung, Maradoni, mengatakan pemerintah pusat perlu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah agar pembangunan infrastruktur berjalan lebih merata.

"Percepatan pembangunan jalan akan membuka akses ekonomi masyarakat desa, memperlancar distribusi hasil pertanian, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memperkuat konektivitas nasional. Lampung memiliki peran strategis sehingga sudah sepatutnya mendapat dukungan anggaran yang lebih besar," katanya.

Dalam surat tersebut, DPP AKAR Lampung menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.

Dasar hukumnya mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jalan, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.

DPP AKAR Lampung berharap aspirasi tersebut menjadi bahan pertimbangan Kementerian PUPR dalam menyusun kebijakan pembangunan infrastruktur nasional, khususnya peningkatan kualitas jalan kabupaten, jalan desa, jalan lingkungan, dan jalan usaha tani di Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2027.

Menurut AKAR, percepatan pembangunan jalan sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden, terutama memperkuat pembangunan dari desa, mewujudkan pemerataan pembangunan antarwilayah, memperkokoh ketahanan pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

"Jalan yang baik bukan sekadar infrastruktur fisik, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung," tegas DPP AKAR dalam surat tersebut. (Rls)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close